Wali Kota Lis Wacanakan Penggabungan Sejumlah OPD di Tanjungpinang

Ulasfakta.co – Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengungkapkan rencana penggabungan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bagian dari penataan kelembagaan pemerintahan yang lebih efisien dan fungsional.

Menurut Lis, ada sejumlah dinas yang kewenangan dan fungsi pengawasannya kini banyak ditangani oleh pemerintah provinsi. Karena itu, peran mereka di tingkat kota perlu dievaluasi ulang. Salah satunya, kata dia, adalah Dinas Tenaga Kerja.

“Sebagian besar fungsi pengawasan dan kebijakan ketenagakerjaan sudah menjadi kewenangan provinsi. Maka, kita pertimbangkan penggabungan agar kelembagaan kita lebih efisien dan fungsional,” ujar Lis kepada wartawan, Sabtu, 14 Juni 2025.

Lis menegaskan bahwa penggabungan OPD tidak dilakukan secara sembarangan atau berdasarkan kehendak kepala daerah semata. Setiap langkah, menurut dia, harus melewati kajian matang dan melibatkan pembahasan bersama, termasuk dengan Wakil Wali Kota.

Ia mencontohkan Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, dan Pemberdayaan Masyarakat yang dinilainya satu rumpun. Namun saat ini, urusan pemberdayaan masyarakat masih berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan. “Padahal, pemberdayaan masyarakat itu cakupannya luas. Sementara pemberdayaan perempuan, ibu, dan anak lebih spesifik,” ujarnya.

Lis menepis anggapan bahwa langkah ini diambil semata-mata untuk efisiensi anggaran. Ia menyebut tujuan utamanya adalah mengoptimalkan fungsi dinas agar anggaran yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal dan berdampak langsung pada masyarakat.

“Anggaran satu dinas rata-rata antara Rp5 sampai Rp7 miliar. Kalau tugas dan fungsinya terbatas, lebih baik digabung. Supaya anggarannya bisa dialihkan untuk program-program yang menyentuh masyarakat,” kata Lis.

Saat ini, Pemkot Tanjungpinang tengah mengkaji setidaknya empat OPD yang berpotensi digabung. Keputusan final, menurut Lis, akan diambil setelah pembahasan lebih lanjut.

(syh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *