Ulasfakta – Sengketa batas wilayah antara Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Bangka Belitung (Babel) kembali menjadi sorotan. Warga Desa Pekajang, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap klaim sepihak yang menyebut wilayah mereka—yang kerap dirujuk sebagai “Pulau Tujuh”—masuk ke dalam administrasi Babel.
Isu ini sejatinya bukan hal baru. Selama bertahun-tahun, wacana klaim wilayah tersebut kerap mencuat, namun kembali memanas belakangan ini di tengah perhatian terhadap isu perbatasan antardaerah. Bagi masyarakat lokal, Pekajang tak terbantahkan merupakan bagian dari Provinsi Kepri, baik secara administratif maupun historis.
“Memang orang Babel sering menyebut Pulau Tujuh, tapi bagi kami, ini adalah Desa Pekajang. Secara sosial, pelayanan, dan administratif, kami berada di bawah naungan Kepri,” ujar Rajab, salah satu tokoh masyarakat setempat, Sabtu, 21 Juni 2025.
Rajab menyebut, selama ini pembangunan yang dirasakan warga Pekajang bersumber dari Pemerintah Provinsi Kepri. Mulai dari infrastruktur dasar, pelayanan pendidikan, kesehatan, jaringan listrik, hingga akses komunikasi digital, semua difasilitasi oleh Kepri.
“Bukan cuma janji, kami sudah merasakan kehadiran Kepri secara nyata. Jadi, kami tidak pernah merasa jadi bagian dari daerah lain,” katanya.
Ia juga menyadari saat ini beberapa proyek pembangunan melambat akibat efisiensi anggaran nasional. Namun menurutnya, masyarakat memahami kondisi tersebut dan tetap percaya pembangunan akan kembali berjalan optimal.
“Memang sekarang agak lambat, tapi sebelum efisiensi ini, Kepri sudah banyak bantu kami. Kami maklum dan tetap bersyukur,” ujarnya.
Meski secara geografis Pekajang lebih dekat ke wilayah Bangka Belitung, Rajab menekankan bahwa kedekatan jarak tidak bisa menjadi alasan untuk memaksakan perubahan administratif.
“Dekat secara letak, iya. Tapi secara hukum dan sejarah, kami orang Kepri. Itu nggak bisa diperdebatkan,” tegasnya.
Rajab juga mengakui bahwa sebagian warga Pekajang kerap berkunjung ke wilayah Babel untuk keperluan ekonomi atau layanan kesehatan. Namun menurutnya, itu merupakan hal yang wajar dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Selama itu tidak melanggar aturan, kami bebas ke mana saja untuk cari nafkah atau berobat. Tapi bukan berarti itu jadi alasan untuk mengklaim kami milik provinsi lain,” ucapnya.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat Pekajang agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi isu yang belum jelas asal-usulnya, serta menjaga kebersamaan dalam menghadapi polemik tersebut.
“Pekajang adalah bagian dari Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Itu fakta. Kita harus tetap percaya dan tidak gampang goyah,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan