Ulasfakta.co – Kali ini kita akan membahas tentang beban insentif yang merupakan jatah ataupun kompensasi Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) Kabupaten Bintan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Kepulauan Riau (BPK Kepri).
Selain gaji pokok dan tunjangan makan minum transportasi, seorang bupati dan wakilnya memiliki jatah setiap masyarakat yang membayar pajak dengan nilai cukup fantastis.
Sebagai pejabat negara, besaran gaji bupati di Indonesia telah diatur dalam undang-undang, lalu bagaimana dengan pajak kompensasi atau beban insentif yang telah di terima KDH/WKDH yang ada di Bintan ini?
Berikut kita bahas dan cek berapa besar Beban insentif/Kompensasi KDH/WKDH Kabupaten Bintan yang terdiri dari Laporan Operasional (LO) yang merupakan saldo beban periode 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
Sebelumnya diketahui bahwa Beban Insentif adalah kompensasi sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan. Kompensasi ini bisa berupa uang atau barang.
Sementara itu, LO (Laporan Operasional) adalah laporan yang menyajikan kegiatan operasional keuangan, termasuk pendapatan, biaya, dan surplus/defisit.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri Nomor 77.A/LHP/XVIII.TJP/04/2024 Tanggal 26 April 2024 anggaran jatah yang terealisasi sebesar Rp479.366.111,00 dengan rincian sebagai berikut:
- Beban Insentif bagi KDH/WKD atas Pemungutan Pajak Hotel Rp228.357.549,00.
- Beban Insentif bagi KDH/WKD atas Pemungutan Pajak Restoran Rp 2.034.858,00.
- Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak “Hiburan” Rp 3.695.805,00.
- Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Reklame Rp2.010.882,00.
- Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Rp 37.884.138,00.
- Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Parkir Rp522.876,00.
- Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp 50.599.626,00.
- Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Rp58.184.625,00.
- Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Rp39.781.752,00.
- Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Rp195.000,00.
- Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pengujian Kendaraan Bermotor Rp44.000,00.
- Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Pelayanan Kepelabuhan Rp9.000.000,00.
- Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu-Izin Tempat Penjualan Minuman “Beralkohol” Rp1.080.000,00.
- Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu-Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Rp13.500.000,00.
- Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu-Persetujuan Bangunan Gedung Rp32.475.000,00.
Itulah daftar Jatah/Kompensasi KDH/WKDH di Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
(apr)