
Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diperingati setiap 2 Mei semestinya tidak berhenti pada seremoni tahunan belaka. Momen ini semestinya menjadi ruang refleksi
kolektif bagi seluruh elemen bangsa terutama pemerintah daerah untuk menilai kembali sejauh mana komitmen terhadap dunia pendidikan benar-benar diwujudkan dalam kebijakan nyata.
Di Kabupaten Karimun, refleksi ini menjadi semakin penting saat kita menyadari bahwa akses terhadap pendidikan tinggi masih menjadi impian yang sulit diraih oleh banyak anak daerah, terutama yang berasal dari pulau-pulau seperti Kundur, Moro, Durai, Ungar, Belat, dan lainnya. Semangat belajar mereka begitu besar, namun kerap kali langkah mereka terhenti oleh hambatan ekonomi, kurangnya informasi, serta belum hadirnya kebijakan daerah yang mendukung secara sistemik.
Sebagai mahasiswa yang lahir dan tumbuh dari lingkungan ini, saya melihat langsung potensi luar biasa anak-anak Karimun. Oleh karena itu, sudah waktunya Pemerintah Kabupaten Karimun bersama DPRD mengambil langkah strategis dan berani dengan membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Beasiswa Pendidikan Tinggi. Inisiatif ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi wujud nyata komitmen terhadap masa depan generasi muda Karimun.
Pendidikan: Tanggung Jawab Konstitusional Pemerintah Daerah
Dalam kerangka otonomi daerah, tanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tidak hanya berada di pundak pemerintah pusat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas menyebutkan bahwa pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar (Pasal 12 ayat 1 huruf c). Artinya, pemerintah daerah memikul kewajiban konstitusional untuk menyediakan pendidikan yang merata dan berkualitas.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan pemerintah baik pusat maupun daerah wajib memenuhinya. Pasal 11 dalam UU ini secara jelas menempatkan pemerintah daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
Dengan demikian, pembentukan Perda Beasiswa bukanlah pilihan politis semata, melainkan implementasi dari amanat moral dan hukum yang melekat pada pemerintah daerah.
Mengapa Harus Perda?
Selama ini, bantuan pendidikan di daerah seringkali hadir tanpa kejelasan, bersifat sementara, dan tidak jarang terhenti akibat pergantian kepala daerah. Tanpa dasar hukum yang kuat seperti perda, program beasiswa sangat rentan tidak berlanjut, tidak transparan, bahkan dapat terjebak dalam kepentingan politik jangka pendek.
Pembentukan Perda Beasiswa akan membawa sejumlah manfaat penting:
- Memberikan kepastian hukum bagi keberlanjutan program beasiswa, tidak bergantung pada siapa yang memimpin.
- Menjamin proses seleksi yang adil, terbuka, dan akuntabel.
- Menetapkan alokasi anggaran yang konsisten dalam APBD.
- Memberikan afirmasi khusus bagi mahasiswa dari keluarga prasejahtera dan daerah terpencil.
Sebagai perbandingan, Kabupaten Bintan yang juga berada di Provinsi Kepulauan Riau telah lebih dahulu menerapkan kebijakan beasiswa berbasis regulasi daerah. Kebijakan ini terbukti berhasil menjangkau mahasiswa dari wilayah pesisir dan keluarga kurang mampu. Hasilnya, semakin banyak anak daerah yang mampu melanjutkan pendidikan tinggi dan kelak kembali membangun kampung halamannya.
Saatnya Karimun Menyusul
Karimun tidak kekurangan generasi muda yang berbakat. Setiap tahun, ratusan pelajar menamatkan pendidikan menengah, namun sebagian besar masih kesulitan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi karena keterbatasan ekonomi. Apakah kita akan terus membiarkan semangat mereka padam di tengah jalan?
Perda Beasiswa adalah jawaban konkret. Ia bukan sekadar regulasi, melainkan jembatan antara potensi dan harapan. Bukti bahwa negara hadir bukan hanya dalam pidato seremonial, tetapi dalam kebijakan yang berpihak dan berkelanjutan.
Penutup
Sempena Hardiknas tahun ini, kami mahasiswa asal Kabupaten Karimun menyuarakan harapan dengan tulus dan tegas: sudah saatnya Karimun memiliki Perda Beasiswa Pendidikan Tinggi. Jangan biarkan langkah anak-anak Karimun terhenti oleh keterbatasan yang sebetulnya bisa kita atasi bersama.
Sebab jika pendidikan gagal dijamin oleh pemerintah daerah, maka keterbelakangan bukan lagi sekadar risiko, melainkan kenyataan yang secara tidak sadar sedang kita bangun.