
Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diperingati setiap 2 Mei semestinya tidak hanya menjadi perayaan seremonial tahunan. Lebih dari itu, peringatan ini seharusnya menjadi momen refleksi bagi seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah daerah, untuk menilai kembali sejauh mana komitmen terhadap dunia pendidikan benar-benar diwujudkan dalam kebijakan dan tindakan nyata.
Dalam konteks Kabupaten Karimun, refleksi ini menjadi semakin penting ketika kita menyadari bahwa akses terhadap pendidikan tinggi masih menjadi kemewahan yang belum sepenuhnya terjangkau oleh anak-anak daerah, khususnya yang tinggal di pulau-pulau seperti Kundur, Moro, Durai, Ungar, Belat, dan wilayah kepulauan lainnya. Mereka memiliki semangat besar untuk melanjutkan pendidikan, namun sering kali terbentur oleh keterbatasan ekonomi, minimnya informasi, dan belum hadirnya kebijakan daerah yang berpihak secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Sebagai mahasiswa yang lahir dan tumbuh di lingkungan tersebut, saya menyaksikan sendiri betapa besarnya potensi yang dimiliki oleh generasi muda Karimun. Oleh karena itu, sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Karimun bersama DPRD mengambil langkah strategis dan progresif dengan membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Beasiswa Pendidikan Tinggi. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi bukti konkret keberpihakan dan komitmen pemerintah terhadap masa depan anak-anak daerah.
Pendidikan: Tanggung Jawab Konstitusional Pemerintah Daerah
Dalam sistem otonomi daerah, tanggung jawab pendidikan tidak hanya menjadi tugas pemerintah pusat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar (Pasal 12 ayat 1 huruf c). Artinya, pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang layak dan merata bagi seluruh warganya.
Hal ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, dan pemerintah—baik pusat maupun daerah—wajib memenuhinya. Pasal 11 undang-undang ini secara khusus menegaskan peran pemerintah daerah dalam menjamin kualitas dan pemerataan pendidikan.
Dengan demikian, pembentukan Perda Beasiswa bukanlah sekadar pilihan kebijakan, melainkan perwujudan dari tanggung jawab moral dan hukum yang melekat pada pemerintah daerah.
Mengapa Harus Perda?
Selama ini, program bantuan pendidikan di daerah kerap bersifat insidental, tidak jelas, dan rawan berubah seiring pergantian kepemimpinan. Tanpa dasar hukum yang kuat, program seperti ini berisiko tidak berkelanjutan, kurang transparan, bahkan mudah dipolitisasi.
Pembentukan Perda Beasiswa Pendidikan Tinggi akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat landasan kelembagaan program beasiswa. Tujuannya antara lain:
- Menjamin keberlanjutan program, terlepas dari siapa yang memimpin.
- Mengatur mekanisme seleksi yang adil, terbuka, dan akuntabel.
- Menetapkan alokasi anggaran yang konsisten dalam APBD.
- Memberikan afirmasi kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu dan daerah tertinggal.
Sebagai contoh inspiratif, Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa melalui regulasi daerah. Hasilnya, semakin banyak mahasiswa dari wilayah pesisir dan keluarga sederhana yang berhasil menempuh pendidikan tinggi, dan kembali memberikan kontribusi positif bagi daerah asal mereka.
Saatnya Karimun Menyusul
Karimun tidak kekurangan anak muda berbakat. Setiap tahun, ratusan pelajar menyelesaikan pendidikan menengah, namun sebagian dari mereka gagal melanjutkan ke perguruan tinggi karena keterbatasan ekonomi. Haruskah semangat mereka terus padam karena keterbatasan yang sebetulnya bisa kita atasi bersama?
Perda Beasiswa adalah jawaban konkret. Bukan sekadar dokumen hukum, tapi jembatan antara potensi dan harapan. Sebuah bentuk nyata kehadiran negara, bukan hanya dalam seremoni atau pidato, melainkan dalam kebijakan yang berdampak.
Penutup
Sempena Hardiknas tahun ini, kami mahasiswa Karimun menyampaikan dengan tulus dan tegas: sudah waktunya Kabupaten Karimun memiliki Perda Beasiswa Pendidikan Tinggi.
Jangan biarkan cita-cita anak-anak Karimun kandas karena keterbatasan yang bisa dipecahkan melalui kebijakan yang berpihak dan berkeadilan.
Karena jika pendidikan gagal dijamin oleh pemerintah daerah, maka keterbelakangan bukan hanya kemungkinan melainkan kenyataan yang sedang kita bangun tanpa kita sadari.