Satpol PP Karimun Temukan Tempat Hiburan Nekat Beroperasi saat Hari Besar Keagamaan

UlasFakta.coSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun menemukan dua tempat hiburan malam (THM) yang tetap beroperasi saat peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1446 Hijriah, meskipun telah ada larangan beroperasi pada hari besar keagamaan.

Kedua THM tersebut adalah VIP Hotel Satria dan VIP Wiko. Mereka diketahui tetap membuka layanan kamar VIP pada malam hari besar keagamaan tersebut. Petugas Satpol PP yang melakukan patroli pada Sabtu (6/7) malam langsung menginstruksikan pengelola untuk menghentikan operasional hingga pukul 23.00 WIB.

Kepala Satpol PP Kabupaten Karimun, Tejaria, menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seluruh tempat hiburan malam dilarang beroperasi pada hari besar keagamaan. “Kami menemukan dua THM yang tetap membuka kamar VIP di malam hari besar keagamaan. Tim penertiban mengarahkan kepada pengelola THM agar menutup kegiatannya dan diberikan batas waktu sampai pukul 23.00 WIB,” ujar Tejaria.

Sementara itu, THM lainnya di wilayah Karimun mematuhi aturan dengan tidak beroperasi pada malam tersebut. Satpol PP mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan untuk mematuhi ketentuan jam operasional, khususnya pada saat malam atau hari besar keagamaan, guna menjaga ketertiban dan menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *