Tanjungpinang — Lonjakan 139 titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta penurunan drastis cadangan air baku mendorong Pemerintah Kota Tanjungpinang mempertimbangkan penetapan status tanggap darurat.

Rapat koordinasi Forkopimda digelar di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (31/3/2026).

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan kondisi kekeringan dan karhutla tidak bisa lagi dipandang sebagai situasi biasa. Data dan tren yang ada menunjukkan eskalasi risiko yang perlu direspons cepat dan terukur.

“Rakor ini penting untuk menyajikan data yang akurat dan objektif, sehingga menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan yang tepat,” ujarnya.

Berdasarkan data triwulan I 2026, tercatat 139 kejadian kebakaran dengan sebaran tertinggi di Kecamatan Tanjungpinang Timur sebanyak 73 titik, disusul Tanjungpinang Kota 38 titik, Bukit Bestari 26 titik, dan Tanjungpinang Barat 2 titik. Mayoritas kebakaran diduga dipicu aktivitas pembakaran sampah yang tidak terkendali.

Di sisi lain, kondisi kekeringan semakin menekan. Curah hujan Januari hingga Februari berada di bawah normal, dengan Hari Tanpa Hujan (HTH) mencapai 21 hingga 30 hari. Dampaknya, cadangan air baku mengalami penurunan signifikan.

“Kondisi ini menunjukkan potensi kekeringan hidrologis yang harus segera kita antisipasi bersama,” kata Zulhidayat.

Ancaman semakin diperkuat dengan melonjaknya hotspot di Pulau Bintan dari 38 menjadi 117 titik, dengan indeks bahaya kebakaran (FWI) berada pada kategori sangat tinggi. Wilayah Tanjungpinang Timur menjadi salah satu zona paling rawan.

Menghadapi situasi ini, Pemko Tanjungpinang telah lebih dulu melakukan distribusi air bersih sejak Januari, meski dihadapkan pada keterbatasan armada dan menurunnya debit sumber air alternatif.

“Distribusi sudah berjalan, tetapi perlu penguatan koordinasi lintas instansi agar penanganan lebih maksimal,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, penetapan status tanggap darurat mulai dibahas sebagai langkah percepatan penanganan. Skema awal mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2008, dengan rencana masa tanggap darurat selama 14 hari disertai evaluasi berkala.

Langkah ini dinilai krusial untuk membuka akses mobilisasi sumber daya yang lebih luas, termasuk percepatan distribusi air bersih, penguatan patroli lapangan, hingga upaya pencegahan karhutla secara masif.

“Dengan mempertimbangkan kondisi meteorologis, meningkatnya risiko karhutla, serta dampak yang sudah dirasakan masyarakat, diperlukan langkah cepat dan terkoordinasi,” tegas Zulhidayat.

Meski demikian, pemerintah tetap mencermati prediksi BMKG yang menyebutkan potensi peningkatan curah hujan pada April hingga Mei sebagai salah satu variabel dalam pengambilan keputusan.

“Semua langkah harus dihitung matang, tetapi yang jelas, keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat menjadi prioritas utama,” pungkasnya.