Ulasfakta.co — Sebanyak 334 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif mereka dalam program pembinaan selama menjalani masa hukuman.
Kepala Rutan Tanjung Balai Karimun, Candra Putra Irawansyah, menyatakan bahwa seluruh usulan remisi yang diajukan telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Dari total penerima, 333 orang merupakan warga negara Indonesia dan satu orang adalah warga negara asing.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi:
15 hari: 42 narapidana
1 bulan: 249 narapidana
1 bulan 15 hari: 40 narapidana
2 bulan: 3 narapidana
Jenis tindak pidana yang dilakukan oleh para penerima remisi meliputi:
Narkotika: 225 orang
Perlindungan anak: 48 orang
Pencurian: 36 orang
Penganiayaan: 6 orang
Perlindungan TKI: 3 orang
Penipuan: 3 orang
Tindak pidana perdagangan orang (trafficking): 2 orang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): 2 orang
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): 2 orang
Kecelakaan lalu lintas: 2 orang
Kesusilaan: 1 orang
Penadahan: 1 orang
Penggelapan: 1 orang
Pembunuhan: 1 orang
Korupsi: 1 orang
Candra menambahkan bahwa seluruh narapidana yang menerima remisi telah memenuhi syarat, termasuk menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh rutan.