334 Narapidana Rutan Karimun Terima Remisi Idul Fitri 1446 H

Ulasfakta.co — Sebanyak 334 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif mereka dalam program pembinaan selama menjalani masa hukuman.

 

Kepala Rutan Tanjung Balai Karimun, Candra Putra Irawansyah, menyatakan bahwa seluruh usulan remisi yang diajukan telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Dari total penerima, 333 orang merupakan warga negara Indonesia dan satu orang adalah warga negara asing.

 

Besaran remisi yang diberikan bervariasi:

 

15 hari: 42 narapidana

 

1 bulan: 249 narapidana

 

1 bulan 15 hari: 40 narapidana

 

2 bulan: 3 narapidana

 

 

Jenis tindak pidana yang dilakukan oleh para penerima remisi meliputi:

 

Narkotika: 225 orang

 

Perlindungan anak: 48 orang

 

Pencurian: 36 orang

 

Penganiayaan: 6 orang

 

Perlindungan TKI: 3 orang

 

Penipuan: 3 orang

 

Tindak pidana perdagangan orang (trafficking): 2 orang

 

Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): 2 orang

 

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): 2 orang

 

Kecelakaan lalu lintas: 2 orang

 

Kesusilaan: 1 orang

 

Penadahan: 1 orang

 

Penggelapan: 1 orang

 

Pembunuhan: 1 orang

 

Korupsi: 1 orang

 

 

Candra menambahkan bahwa seluruh narapidana yang menerima remisi telah memenuhi syarat, termasuk menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh rutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *