Ulasfakta – Aparat kepolisian dikabarkan mengamankan sekitar satu ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari sebuah kios yang berlokasi di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Ulasfakta pada Sabtu, 24 Mei 2025, penggerebekan tersebut turut menyeret dua orang berinisial Sa dan Ac yang diduga sebagai pemilik kios dan pelansir BBM.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pikap, tiga jeriken, serta enam drum berisi solar.
Seluruh drum tersebut disebut-sebut diamankan dari rumah milik Ac, dengan total perkiraan BBM mencapai satu ton.
Kepala Desa Berakit, M. Darussalam, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya aktivitas kepolisian di desanya.
“Iya, benar dari pihak Polres. Saya sendiri sedang tidak berada di lokasi saat itu, tapi warga menyampaikan bahwa ada kegiatan penertiban di kios,” ujar Darussalam.
Ia menjelaskan, BBM dalam jeriken yang diamankan itu biasa digunakan oleh nelayan setempat sebagai bekal melaut.
“Biasanya solar itu memang digunakan untuk keperluan nelayan. Mereka membawanya ke kelong untuk aktivitas penangkapan ikan,” jelasnya.
Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi. Ia membantah adanya penangkapan terhadap individu tertentu dalam operasi tersebut.
“Tidak ada penangkapan. Kami tidak mengamankan orang, hanya melakukan penyelidikan,” kata Fikri saat dihubungi wartawan.
Menurut Fikri, kegiatan yang dilakukan jajarannya di Desa Berakit merupakan bagian dari proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran di wilayah tersebut.
Namun, ia enggan memberikan rincian lebih lanjut terkait kasus yang sedang ditelusuri.
Dijelaskannya, dalam penyelidikan itu, petugas menemukan dua jeriken mencurigakan yang masing-masing berisi sekitar 30 liter solar. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata solar tersebut milik masyarakat nelayan.
“Itu BBM milik nelayan yang hendak melaut, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal,” tegasnya.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi apakah kasus tersebut akan ditingkatkan menjadi penyidikan atau hanya dihentikan setelah proses klarifikasi.
Aparat kepolisian diminta untuk tetap transparan dan memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap aktivitas nelayan tradisional.
Tinggalkan Balasan