Aksi Damai Jilid II IPN Karimun: Tuntutan Kesejahteraan Guru dan Kepastian Pengangkatan PPPK

Ulasfakta – Ratusan tenaga pendidik dan tenaga non-ASN di Kabupaten Karimun akan kembali turun ke jalan dalam aksi damai jilid II yang digelar oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Karimun. Aksi yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Maret 2025, di Kantor DPRD Kabupaten Karimun ini membawa empat tuntutan utama yang berkaitan dengan kepastian kontrak PPPK, pengangkatan ASN, dan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tertunda.

Menurut Ketua DPC IPN Karimun, Mahadi, aksi ini bukan sekadar bentuk protes, tetapi juga panggilan untuk menegakkan keadilan bagi tenaga pendidik dan tenaga non-ASN yang telah lama menunggu kepastian nasib mereka.

Kesejahteraan Guru Dipertaruhkan

Salah satu isu utama dalam aksi ini adalah ketidakjelasan kontrak kerja PPPK. Para peserta aksi mendesak DPRD Karimun untuk membahas regulasi terkait SK kontrak ASN PPPK hingga batas usia pensiun. Hal ini penting untuk menghindari kontrak kerja jangka pendek yang membuat status pegawai tidak menentu.

Selain itu, mereka juga menolak rencana penundaan pengangkatan PPPK hingga Maret 2026, yang dianggap merugikan tenaga honorer yang telah lulus seleksi. Para guru dan tenaga non-ASN yang telah berjuang selama bertahun-tahun merasa bahwa penundaan ini menghambat kesejahteraan mereka.

“Kami sudah melalui tahapan seleksi yang panjang, tetapi nasib kami masih digantung. Jika terus ditunda, bagaimana kami bisa merencanakan masa depan?” ujar salah seorang tenaga honorer yang ikut serta dalam aksi ini.

Harapan bagi Tenaga Non-ASN yang Tidak Lulus Seleksi

Tak hanya memperjuangkan hak PPPK yang sudah lulus seleksi, aksi ini juga menyoroti nasib tenaga non-ASN yang belum berhasil lolos dalam seleksi tahap I tahun 2024. Para peserta aksi meminta agar tenaga kategori R2 dan R3 tetap diberikan kesempatan menjadi ASN PPPK penuh waktu, bukan sekadar tenaga paruh waktu.

TPP yang Tertunda, Beban Ekonomi ASN Meningkat

Selain memperjuangkan pengangkatan PPPK, IPN Karimun juga menuntut kejelasan terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang telah tertunda selama lima bulan. Hingga 8 Maret 2025, pembayaran TPP bagi ASN Pemkab Karimun masih belum direalisasikan, menyebabkan banyak pegawai kesulitan secara finansial.

“Kami sudah bekerja maksimal, tetapi hak kami tidak diberikan tepat waktu. Pemerintah harus memberikan kejelasan, apakah TPP ini akan dibayar atau justru dihapus?” ujar seorang ASN yang turut serta dalam aksi ini.

DPRD Diharapkan Bertindak Tegas

Mahadi menegaskan bahwa IPN Karimun telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Karimun untuk menindaklanjuti tuntutan ini. Ia berharap DPRD tidak hanya sekadar menerima aspirasi, tetapi juga benar-benar memperjuangkan hak para tenaga pendidik dan ASN di Karimun.

“Kami tidak ingin hanya didengar, kami ingin ada solusi nyata. Jangan sampai aksi ini hanya menjadi ritual tahunan tanpa hasil,” tegas Mahadi.

Dengan semakin banyaknya tenaga pendidik dan tenaga non-ASN yang bergabung dalam aksi ini, tekanan terhadap pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret pun semakin besar. Kini, semua mata tertuju pada respons DPRD Karimun dan Pemkab Karimun dalam menyikapi tuntutan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *