Ulasfakta.co – Setelah terjadinya insiden ledakan di kapal Federal II milik PT ASL Shipyard Batam yang menewaskan 10 pekerja dan melukai 21 lainnya pada Rabu (15/10/2025), Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Aman, S.Pd, MM, mendesak pemerintah agar memberikan sanksi keras kepada perusahaan yang mengabaikan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menurut Aman, tragedi tersebut menjadi bukti bahwa kelalaian perusahaan terhadap standar keselamatan masih tinggi dan tidak boleh dibiarkan tanpa konsekuensi tegas.

“Ketika pekerja terus menjadi korban karena abainya perusahaan terhadap aturan K3, maka izin operasional perusahaan itu harus dievaluasi. Berikan sanksi tegas, bahkan cabut izinnya jika terbukti lalai,” tegas Aman, Minggu (19/10/2025).

Ia menilai kecelakaan di PT ASL Shipyard Batam adalah peringatan keras bagi seluruh pelaku industri di Batam agar tidak lagi menganggap remeh penerapan K3. Lemahnya pengawasan dan disiplin kerja di lapangan disebut menjadi penyebab utama tingginya angka kecelakaan kerja di sektor industri.

Aman mengingatkan bahwa pengawasan merupakan elemen penting dalam tata kelola ketenagakerjaan. Tanpa inspeksi rutin dan penegakan aturan yang jelas, perusahaan cenderung lalai dan lebih mengutamakan efisiensi daripada keselamatan pekerja.

Karena itu, mantan anggota DPRD Kota Batam dua periode tersebut meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri memperketat pengawasan serta mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi standar K3 sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Saya mendorong Disnakertrans Kepri untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat dan menindak perusahaan yang mengabaikan aturan K3,” tegasnya.