Lingga. Beberapa waktu belakangan ini di Kabupaten Lingga jagat media sosial dan obrolan kedai kopi berfokus kepada sebuah isu tentang belum terealisasinya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada ASN yang seharusnya sudah ditunaikan di akhir tahun 2025.
Isu ini semakin mencuat bersamaan dengan keresahan ASN di Lingga dimana PPPK dan PNS mulai mempertanyakan terkait THR dan TPP mereka ditambah dengan maraknya berita online/digital terkait isu yang sedang hangat dan secara masif diperbincangkan yang berlalu lalang di perangkat HP ataupun media sosial mereka.
Menanggapi keresahan ASN tersebut, Wakil Bupati Lingga Ir. H. Novrizal menanggapi serta memberikan penjelasan terkait simpang siurnya berita THR dan TPP yang sampai saat ini masih digesa untuk segera disampaikan kepada ASN yang berhak menerimanya.
Dalam amanatnya sewaktu memimpin apel senin pagi di Halaman Kantor Bupati Lingga pada tanggal 6 April 2026, Wabup Novrizal menyampaikan bahwa THR atau gaji ke-14 adalah hak ASN yang wajib dibayarkan oleh pemerintah daerah yang dalam hal ini adalah Pemkab Lingga.
Lebih lanjut Wabup Novrizal menambahkan bahwa dirinya bersama bupati dan sekretaris daerah beserta seluruh anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah melakukan rapat internal terkait penyaluran THR dan TPP ASN.
“Kami sudah melaksanakan rapat internal bersama bupati, sekda dan seluruh tim TAPD berdasarkan pengalaman dan laporan dari BPKAD untuk pembayaran THR ini diluar dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang kita terima setiap bulan, tetapi karena keterbatasan fiskal dari daerah kita membuat pembayarannya menjadi tertunda tapi yang menjadi hak dari ASN akan tetap kami tunaikan” ujarnya.
Tak hanya sampai disitu, Wabup Novrizal menambahkan untuk pembayaran THR ASN Lingga diusahakan akan mulai disalurkan pada minggu kedua hingga minggu ketiga April 2026.
“Ada beberapa strategi yang sudah kami laksanakan dan kami berjanji di minggu kedua dan minggu ketiga THR ini sudah diberikan kepada seluruh ASN dan kami yakin untuk gaji ke-13 tidak akan ada keterlambatan lagi” ujar Novrizal disambut tepuk tangan dari peserta apel yang hadir.
Terlepas dari proses pembayaran THR ASN tersebut, Wabup Novrizal juga menekankan pentingnya semangat dan etos kerja serta pegawai mengingat UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah ( HKPD ) yang mengisyaratkan maksimal belanja pegawai adalah 30 persen dari APBD.
“Bapak ibu sekalian tantangan di tahun ini sangatlah berat, UU HKPD mengatur bahwa maksimal belanja pegawai pemerintah daerah adalah maksimal 30 persen. Kota batam saja yang Pendapatan Asli Daerahnya terbilang normal dan mencukupi untuk memberikan gaji pegawainya juga dituntut untuk patuh terhadap Undang-undang ini”.
“Kalau kabupaten/kota lain berwacana untuk memutuskan hubunga kerja dengan PPPK untuk menekan belanja pegawai dibawah 30 persen, tapi kami yakin saya selaku Wakil Bupati bersama Bupati Lingga berharap tidak akan memutus hubungan kerja dengan PPPK, hal itu adalah pilihan terakhir yang akan kami ambil jalan keluarnya. Yang akan kami lakukan adalah evaluasi terhadap kinerja dan kedisiplinan setiap ASN di Kabupaten Lingga” pungkasnya.
Dengan diterapkannya pemangkasan anggaran serta optimalisasi dan efisiensi anggaran oleh Presiden Prabowo Subiato, saat ini daerah dituntut untuk lebih kreatif dan memutar otak untuk meningkatkan PAD agar bisa memenuhi kebutuhan dasar diluar dari DAU yang ditransfer setiap bulannya dari pusat.



Tinggalkan Balasan