Ulasfakta – Sejak regulasi baru berlaku Februari 2025, Pemerintah Kota Batam sudah menyalurkan kredit berbunga ringan kepada sepuluh pelaku usaha mikro dengan total Rp 1,045 miliar hingga 7 Mei. Skema dana bergulir ini kini menggunakan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) elektronik sebagai agunan, menggantikan Akta Kuasa Menjual.
“Bunga hanya 4 persen flat per tahun, tenor sampai lima tahun, plafon maksimal Rp 150 juta,” jelas Zulfahri, Kepala UPTD Pengelolaan Dana Bergulir Dinas KUKM Batam, Minggu (11/5). Selain modal, penerima juga mendapat pendampingan usaha agar bisa “naik kelas”.
Masih ada tiga pemohon menunggu persetujuan senilai total Rp 250 juta. Dari pagu Rp 11 miliar tahun ini, Zulfahri memperkirakan tak seluruhnya terserap, tetapi sosialisasi terus digencarkan. Program ini diharapkan memperkokoh ekonomi lokal dengan UMKM sebagai penopang utama.