Batam Luncurkan Perlindungan Sosial Massal untuk Ribuan Pekerja Informal, Pertama di Indonesia

Ulasfakta – Pemerintah Kota Batam resmi meluncurkan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 6.945 pekerja sektor informal dalam sebuah seremoni di kawasan Golden Prawn, Rabu (11/6/2025). Program ini menandai terobosan baru di tingkat nasional: inisiatif daerah pertama yang menjamin ribuan pekerja non-formal secara kolektif lewat pendanaan APBD.

Para penerima manfaat berasal dari berbagai profesi informal yang selama ini berada di zona rentan perlindungan, mulai dari pengemudi ojek daring Gojek (2.639), Grab (3.910), Maxim (229), Shopee (21), hingga operator boat pancung (97) dan tukang becak kayuh (49). Kartu peserta diserahkan secara simbolis kepada perwakilan masing-masing profesi dalam acara peluncuran yang berlangsung meriah.

Dibayar APBD, Dijamin Negara

Program yang digerakkan melalui kerja sama antara Pemkot Batam dan BPJS Ketenagakerjaan ini didanai penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun 2025. Nilai anggarannya mencapai Rp816 juta lebih, yang digunakan untuk membayar iuran jaminan sosial selama tujuh bulan—terhitung sejak Juni hingga Desember 2025.

Setiap pekerja peserta akan memperoleh jaminan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, dengan premi sebesar Rp16.800 per bulan.

“Program ini adalah bentuk nyata keberpihakan kepada kelompok pekerja rentan. Kami tidak berhenti sampai di sini, ini akan terus dievaluasi dan diperluas,” tegas Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, dalam sambutannya.

Didukung Data, Didorong Regulasi

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, menjelaskan bahwa pendataan calon peserta dilakukan secara teliti bersama aplikator, asosiasi pengemudi, dan aliansi transportasi daring. Verifikasi dan sinkronisasi data dilaksanakan bersama BPJS Ketenagakerjaan agar tidak terjadi tumpang tindih maupun ketidaksesuaian sasaran.

“Anggaran tahun ini disiapkan untuk menjangkau hingga 13.500 pekerja rentan. Validasi data menjadi kunci agar program ini berjalan akuntabel,” ujar Salim.

Adapun syarat utama keikutsertaan antara lain:

  • Memiliki KTP Batam

  • Berusia di bawah 65 tahun

  • Belum menjadi peserta program pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Dipuji sebagai Role Model Nasional

Program perlindungan massal ini mendapat pujian langsung dari Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, yang menyebut langkah Batam sebagai gebrakan besar yang dapat menjadi model rujukan nasional.

“Batam menunjukkan bahwa pemerintah daerah bisa mengambil peran signifikan dalam menjamin keselamatan pekerja informal. Ini luar biasa dan patut ditiru,” katanya.

Senada, Kepala BPJSTK Batam Nagoya, Suci Rahmad, menambahkan bahwa Batam bukan baru pertama kali bergerak di jalur ini. Tahun sebelumnya, Pemkot juga melindungi lebih dari 2.600 petani lokal dalam program serupa.

“Langkah ini sangat sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi perlindungan jaminan sosial untuk pengentasan kemiskinan,” tambahnya.

Dengan peluncuran program ini, Batam tak hanya menjadi pelopor, tetapi juga menegaskan komitmen politik anggarannya untuk melindungi pekerja dari sektor paling rentan. Kota ini kini menatap babak baru dalam tata kelola perlindungan sosial, dengan harapan menjadi inspirasi bagi kota-kota lain di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *