Ulasfakta.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga berencana untuk melaporkan penggunaan dana hibah kepada Pemerintah Daerah (Pemda) pada bulan April 2025, lebih awal dari batas waktu yang ditentukan dalam peraturan.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 18, laporan penggunaan dana hibah harus diserahkan paling lambat tiga bulan sejak penetapan, yaitu hingga Mei 2025.
Ketua Bawaslu Lingga, Fidya Asrina, menyatakan bahwa percepatan pelaporan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik. “Sesuai dengan Permendagri, pelaporan dana hibah paling lambat diserahkan dalam waktu tiga bulan sejak penetapan, artinya batas akhir Mei. Namun, kami berencana melaporkannya pada bulan April ini,” ujar Fidya Asrina pada Rabu, 2 April 2025.
Saat ini, Bawaslu Lingga tengah mempersiapkan pengecekan laporan keuangan, termasuk laporan penggunaan dana hibah dan realisasi anggaran, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kita berkomitmen dalam mengelola dana publik secara transparan dan bertanggung jawab. Laporan yang disusun juga akan menjadi dasar evaluasi penggunaan anggaran dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu di Kabupaten Lingga,” tambahnya.
Langkah proaktif Bawaslu Lingga ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga lain dalam mengelola dan melaporkan penggunaan dana hibah secara tepat waktu dan transparan, guna mendukung penyelenggaraan Pemilu yang bersih dan akuntabel.




Tinggalkan Balasan