Tanjungpinang – Dugaan praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) yang katanya jenis Dexlite hingga mencapai 2 ton menggunakan tandon air di SPBU Batu Hitam kini tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran biasa. Publik mulai mencium adanya indikasi permainan distribusi BBM yang terorganisir.
Pengisian dalam jumlah besar menggunakan tandon air dinilai bukan hanya tidak lazim, tetapi juga mengarah pada pola pengumpulan BBM untuk tujuan tertentu yang belum terungkap.
Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang, Budi Prasetyo, menyebut praktik ini sebagai sinyal awal adanya potensi jaringan distribusi ilegal.
“Ini bukan lagi soal beli BBM biasa. Kalau sudah 2 ton dan pakai tandon air, kita patut bertanya, ini untuk siapa dan akan dibawa ke mana?” tegasnya.
Menurut Budi, dalam praktik di lapangan, pola seperti ini sering kali menjadi bagian dari rantai distribusi tidak resmi. BBM dikumpulkan dari SPBU, lalu dialirkan ke pihak lain dengan harga berbeda atau untuk kebutuhan industri tanpa jalur resmi.
“Biasanya ini tidak berdiri sendiri. Ada pola, ada alur, dan sangat mungkin ada pihak-pihak yang bermain di belakangnya,” ujarnya.
Dari sisi regulasi, tindakan ini berpotensi melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang melarang penyalahgunaan distribusi BBM, termasuk penimbunan dan niaga tanpa izin.
Selain itu, Perpres No. 191 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa penyaluran BBM harus tepat sasaran dan tidak keluar dari mekanisme resmi.
Tak hanya soal hukum, penggunaan tandon air sebagai wadah BBM juga menjadi sorotan serius dari sisi keselamatan. BBM merupakan zat berbahaya yang membutuhkan wadah khusus, bukan tandon biasa yang tidak dirancang untuk bahan mudah terbakar.
“Ini berisiko tinggi. Kalau terjadi sesuatu, dampaknya bisa luas. Jangan sampai kelalaian seperti ini justru membahayakan masyarakat,” tambah Budi.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait siapa pembeli BBM dalam jumlah besar tersebut dan untuk apa peruntukannya. Ketiadaan transparansi ini justru memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak sesuai prosedur.
JPKP Kota Tanjungpinang mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan ini.
“Kalau ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan muncul praktik mafia BBM di daerah. Ini harus dibongkar, siapa pun yang terlibat harus diproses,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan