Ulasfakta – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditegaskan oleh Bea Cukai Batam yang bersinergi dengan BNN Provinsi Kepulauan Riau dan Ditresnarkoba Polda Kepri.

Dalam operasi gabungan yang dilakukan pada tanggal 15 dan 17 Mei 2025 di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim, petugas berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan sabu dengan total berat mencapai 1.940 gram. Tiga orang pelaku turut diamankan dalam operasi ini.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025.

Seorang pria berinisial FA (30), yang berprofesi sebagai musisi dan berasal dari Labuhan Deli, diciduk saat hendak terbang menuju Lombok melalui Yogyakarta.

Petugas mencurigai adanya anomali pada koper milik FA setelah melalui pemeriksaan X-ray. Hasil penggeledahan menemukan tiga bungkus kristal putih terselip rapi di antara pakaian dalam koper, yang kemudian dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

Pemeriksaan urine pun menunjukkan bahwa FA juga menggunakan narkoba. Ia mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan dijanjikan bayaran sebesar Rp25 juta.

Pada hari yang sama, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial M (36), pekerja harian asal Aceh.

Pelaku M berada dalam penerbangan yang sama dengan FA dan kedapatan membawa empat bungkus sabu seberat 958 gram yang disembunyikan di koper.

Barang bukti ditemukan di sela-sela pakaian. M mengaku tergiur upah sebesar Rp40 juta untuk membawa barang haram tersebut.

Dua hari kemudian, pada Sabtu, 17 Mei 2025, petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang perempuan berinisial ES (45), mantan Pekerja Migran Indonesia.

Saat dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan benjolan mencurigakan di area selangkangan. Pemeriksaan lanjutan mengungkap adanya delapan bungkus sabu seberat 480 gram yang disembunyikan di rongga tubuh depan dan belakang.

Uji lab menyatakan sabu tersebut mengandung methamphetamine, dan tes urine terhadap ES pun menunjukkan hasil positif narkoba. ES mengaku menggunakan sabu untuk mengurangi rasa sakit saat menyelundupkan barang, dan dijanjikan imbalan sebesar Rp48 juta per pengantaran.

Menurut Muhtadi, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, modus menyembunyikan sabu di rongga tubuh menjadi tren baru dalam upaya mengelabui pengawasan petugas.

Barang bukti dikemas dalam kapsul plastik berlapis lateks dan dilumuri gel pelicin agar mudah dimasukkan ke dalam tubuh.

Seluruh barang bukti dan pelaku telah diserahkan ke instansi berwenang untuk proses hukum lebih lanjut: pelaku FA dan M ke BNN Provinsi Kepri, sedangkan pelaku ES ke Polda Kepri.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Tindakan ini tidak hanya menggagalkan peredaran narkoba, tapi juga menyelamatkan hingga 10.000 jiwa dari bahaya zat mematikan ini serta menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp16 miliar,” ujar Muhtadi.

Zaky menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjalankan program Asta Cita Presiden RI.

“Kolaborasi antara Bea Cukai, BNN, Polri, TNI, dan aparat penegak hukum lainnya terus diperkuat demi menjaga Indonesia, khususnya wilayah perbatasan seperti Kepri, dari penyelundupan narkotika yang kian canggih dan terorganisir,” tutupnya.