Ulasfakta– Bea Cukai Batam terus meningkatkan pengawasan terhadap penyelundupan ponsel ilegal, terutama praktik perjokian IMEI.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa pada 2023 pihaknya melakukan 19 kali penindakan dengan total 759 unit ponsel disita.
Jumlah ini melonjak pada 2024 dengan 21 kasus dan 2.680 unit ponsel disita, mayoritas berasal dari Singapura dan masuk melalui pelabuhan ferry.
“Awal 2024, praktik perjokian cukup tinggi hingga September-Oktober. Kami lakukan pengawasan lebih ketat,” ujar Zaky.
Hasilnya, pada Januari-Februari 2025, meskipun kasus meningkat menjadi 30, jumlah ponsel selundupan turun drastis menjadi 102 unit.
Bandara Hang Nadim yang sebelumnya menjadi jalur penyelundupan kini lebih steril berkat pengawasan ketat.
Salah satu kasus unik terjadi pada 11 Februari 2025 di Pelabuhan Ferry Batam Center, di mana seorang warga Malaysia, ZA, tertangkap menyembunyikan 21 unit iPhone dalam pakaiannya menggunakan alat khusus berbentuk stagen.
“Modus ini bertujuan menghindari kewajiban pabean. Kami lakukan penyidikan agar ada efek jera,” tegas Zaky.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kepabeanan dan terancam hukuman 1-10 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Zaky menekankan bahwa status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) sering disalahgunakan untuk menyelundupkan barang tanpa membayar bea masuk dan pajak.
Selain itu, infrastruktur di pelabuhan dan bandara masih perlu ditingkatkan untuk mengoptimalkan pengawasan.
“Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan meningkatkan pengawasan, terutama di pelabuhan ferry dan bandara. Dengan langkah ini, diharapkan penyelundupan handphone bisa semakin ditekan,” tutupnya.