Bea dan Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 309 Tin Rokok Ilegal dalam Mobil Bermuatan Sembako

Ulasfakta — Tim Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 309 tin rokok ilegal yang disembunyikan di dalam sebuah mobil pengangkut sembako dengan tujuan akhir Tanjung Pinang, pada Kamis, 15 Mei 2025.

Rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai resmi sehingga melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007.

Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, mengungkapkan bahwa mobil tersebut berhasil diamankan di Pelabuhan Ro-Ro Punggur setelah petugas mencurigai muatannya. “Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan total 3.530.100 batang rokok ilegal dalam 309 tin,” ujarnya pada Minggu, 18 Mei 2025.

Nilai barang sitaan ini diperkirakan mencapai Rp5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayarkan sebesar Rp2,6 miliar.

Evi menegaskan, “Kami terus memproses kasus ini dan berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran rokok ilegal.”

Mobil yang digunakan diduga merupakan milik satuan TNI AL, dengan sopir berinisial P. Saat ini, Danlantamal IV Batam masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan kendaraan serta kemungkinan keterlibatan oknum TNI.

Komandan Polisi Militer (Pomal) Lantamal IV, Letkol Laut (PM) Joko Hary Mulyono, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Jika sopirnya anggota TNI, prosesnya akan dilakukan secara militer, namun jika sipil, akan diserahkan kepada kepolisian,” ujarnya.

Joko juga mengungkapkan bahwa identitas sopir sudah diketahui dan pihaknya tengah mendalami pemilik barang ilegal tersebut. “Atasan kami memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Jika ada anggota yang terlibat, kami akan mengambil tindakan tegas tanpa terkecuali,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa meskipun TNI AL berkolaborasi dengan pihak sipil dalam beberapa operasional koperasi, penggunaan kendaraan militer untuk mengangkut barang terlarang seperti narkoba, alkohol, atau rokok ilegal tidak dibenarkan. “Setiap pelanggaran akan berujung pada sanksi tegas,” pungkasnya.

Penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan di balik penyelundupan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *