BPPRD Tanjungpinang Klarifikasi Isu Dugaan Kegiatan Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak dan Retribusi

Ulasfakta.co – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan kegiatan fiktif dalam pencetakan buku Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, menegaskan bahwa penerbitan buku Perda yang disahkan pada 5 Januari 2024 bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan daerah.

“Kami telah mencetak 2.100 eksemplar buku Perda untuk didistribusikan kepada wajib pajak di Kota Tanjungpinang. Dengan buku ini, diharapkan masyarakat lebih memahami aturan perpajakan daerah yang berlaku,” ujar Said Alvie, Kamis (30/1/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyusunan Perda terbaru ini merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengamanatkan setiap pemerintah daerah untuk menyusun regulasi perpajakan yang lebih spesifik dan terperinci.

BPPRD: Tidak Ada Penyimpangan dalam Pengadaan Buku Perda

Menanggapi isu yang beredar mengenai dugaan kegiatan fiktif, Said Alvie meminta agar seluruh pegawai BPPRD lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik guna menghindari kesalahpahaman.

“Informasi yang tidak akurat dapat berdampak negatif terhadap institusi maupun individu. Kami pastikan bahwa seluruh kegiatan telah sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan BPPRD, Roni, yang juga bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), menegaskan bahwa pencetakan buku Perda dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang transparan dan sesuai regulasi.

“Proses pencetakan ini dilakukan melalui percetakan resmi, bukan sekadar fotokopi. Kami juga memastikan bahwa percetakan yang digunakan bukan merupakan rekanan dari keluarga pejabat BPPRD, sehingga tidak ada kepentingan pribadi dalam kegiatan ini,” jelas Roni.

Pentingnya Kepatuhan Pajak bagi Masyarakat dan Pengusaha

Selain memberikan klarifikasi, BPPRD juga mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Said Alvie mengingatkan bahwa pembayaran pajak harus dilakukan tepat waktu guna menghindari denda, yakni sebelum tanggal 10 setiap bulannya untuk pembayaran dan sebelum tanggal 15 untuk pelaporan SPTPD.

“Peran serta wajib pajak sangat penting bagi kelancaran pembangunan di Kota Tanjungpinang. Tanpa kontribusi pajak, pembangunan tidak dapat berjalan optimal dan manfaatnya tidak akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.

Di sisi lain, Roni juga mengingatkan masyarakat yang ingin membuka usaha, khususnya rumah makan atau restoran, agar berkonsultasi terlebih dahulu dengan BPPRD terkait kewajiban perpajakan mereka.

“Pajak restoran, pajak PBB, pajak reklame, dan retribusi parkir adalah beberapa kewajiban yang harus dipahami oleh pengusaha. Pajak restoran dikenakan kepada pelanggan yang makan atau minum di tempat, bukan kepada pemilik usaha,” jelasnya.

Selain itu, Roni menjelaskan bahwa pajak reklame berlaku untuk iklan komersial yang dipasang di tempat usaha, sementara pajak parkir dikenakan pada lahan usaha yang digunakan untuk parkir kendaraan pelanggan.

“Penting bagi pengusaha untuk mengetahui kewajiban pajak yang harus dipenuhi sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan, agar usaha dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, BPPRD Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa pencetakan buku Perda dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Pihak BPPRD juga berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi yang jelas.

Di sisi lain, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak juga menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah. Oleh karena itu, BPPRD mengajak seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya guna menciptakan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *