Ulasfakta.co – Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, menegaskan akan mencopot jabatan camat yang terbukti menerbitkan surat lahan secara inprosedural di Pulau Sugie. Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan adanya penerbitan surat sporadik atas lahan hutan mangrove yang diduga tidak sesuai prosedur.
“Kalau perlu kami copot camatnya. Kalau Kepala Desa kan punya mekanisme sendiri, sementara camat kan di bawah kami,” ujar Iskandarsyah di kediaman dinasnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah membentuk tim yang terdiri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bagian Tapem, dan Bagian Hukum untuk menganalisis persoalan lahan tersebut.
Iskandarsyah menekankan bahwa meskipun kesalahan tersebut bersifat administratif atau perdata, sanksi disiplin tetap akan diberikan kepada pejabat yang bersangkutan. “Saya berharap ada sanksi disiplin sesuai temuan kami, walaupun kesalahannya hanya persoalan mekanisme saja atau menyangkut persoalan perdata,” ungkapnya.
Sebelumnya, warga Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menggelar demonstrasi menolak penjualan 80 hektare lahan mangrove untuk proyek energi. Aksi protes tersebut dilakukan oleh ratusan warga, termasuk emak-emak, di halaman Kantor Desa Sugie.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Kepala Desa Sugie, Mawasi, telah menerbitkan surat sporadik atau penguasaan tanah secara fisik oleh seseorang atau perusahaan, termasuk di dalamnya lahan hutan mangrove.
Bupati Iskandarsyah menyatakan bahwa pihaknya tidak terlalu jauh melangkah ke persoalan investasi, namun menekankan pada persoalan kesalahan administrasi atau surat yang telah dikeluarkan oleh camat. “Sebenarnya ini hanyalah persoalan perdata saja,” tegasnya.
Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa proses administrasi lahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.