Ulasfakta – Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, angkat bicara terkait polemik tambang pasir di Pulau Citlim, yang belakangan menjadi sorotan publik. Iskandarsyah menjelaskan, seluruh aktivitas pertambangan di pulau tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah.

Pulau Citlim, yang masuk dalam wilayah administratif Desa Buluh Patah, Kecamatan Sugie Besar, Karimun, diketahui menjadi lokasi beroperasinya empat perusahaan tambang pasir. Namun, saat ini hanya dua perusahaan yang masih aktif menjalankan kegiatan, sementara dua lainnya telah menghentikan operasional.

“Perusahaan-perusahaan itu memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi. Tata ruangnya juga sudah sesuai ketentuan,” kata Iskandarsyah, Senin (23/6/2025).

Iskandarsyah juga menyinggung persoalan hukum yang muncul setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan aturan terkait pengelolaan pulau-pulau kecil. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007, aktivitas pertambangan yang berdampak merusak lingkungan dilarang dilakukan di pulau-pulau kecil dengan luas daratan di bawah 100 kilometer persegi atau 10.000 hektare.

“Di Kepri, dari ribuan pulau yang ada, hanya 13 pulau saja yang memiliki luas lebih dari 10.000 hektare. Artinya, sebagian besar pulau di wilayah kita tergolong pulau kecil,” jelas Iskandarsyah.

Ia menambahkan, bila mengacu pada UU tersebut yang mengatur soal pesisir dan pulau-pulau kecil dengan batasan 2.000 kilometer persegi atau sekitar 200.000 hektare, maka tidak ada satu pun pulau di Kepulauan Riau yang memenuhi kriteria tersebut.

Karena itu, Iskandarsyah berharap seluruh pihak terkait, baik pemerintah daerah, provinsi, hingga kementerian, bisa duduk bersama mencari solusi terbaik, tanpa mengambil keputusan sepihak seperti pencabutan izin tambang.

“Sebagai pemerintah daerah, walau bukan kami yang menerbitkan izin, tapi kami bertanggung jawab menjaga stabilitas daerah. Arahan Presiden jelas, kita harus ciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan pelayanan terbaik bagi para investor,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya melihat aspek pascatambang dalam pengelolaan sumber daya alam, bukan hanya fokus pada masa operasional semata. Bahkan, ia mengusulkan agar pihak kejaksaan turut dilibatkan untuk mengawasi tata kelola pascatambang.

“Jangan hanya lihat saat tambangnya berjalan, tapi lihat juga bagaimana dampak dan penataan setelah tambang selesai,” pungkasnya.