Ulasfakta.co – Penandatanganan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih untuk desa dan kelurahan di Kabupaten Lingga resmi dilakukan di hadapan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), di Gedung Daerah Dabo Singkep, Selasa (17/6/2025).
Bupati Lingga, Muhammad Nizar, menyampaikan apresiasi kepada Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Lingga yang telah bekerja cepat menyelesaikan proses pendirian koperasi.
“Saya mengapresiasi jajaran Dinas Perdagangan dan Koperasi yang telah berkoordinasi dengan camat, lurah, dan seluruh desa. Mereka bergerak cepat mulai dari sosialisasi, musyawarah desa, hingga akhirnya penandatanganan akta notaris hari ini,” ujar Nizar.
Notaris yang dilibatkan berasal langsung dari Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Sebanyak 12 notaris hadir dan menyelesaikan seluruh akta pendirian koperasi dalam waktu satu malam tanpa memungut biaya dari desa maupun kelurahan.
Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Gubernur dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi yang telah memberikan perhatian penuh terhadap Kabupaten Lingga.
“Karena itu, saya ucapkan terima kasih atas inisiatif dari Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kepri yang menyampaikan langsung ke Pak Gubernur, hingga 12 notaris bisa hadir di sini tanpa biaya sepeser pun,” tambahnya.
Nizar berharap koperasi yang sudah terbentuk dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, khususnya di sektor UMKM, pertanian, dan perikanan.
“Jika koperasi ini sudah aktif dan mendapat bantuan, maka jalankan sesuai petunjuk teknis dari kementerian. Jangan menyimpang, agar tidak ada masalah seperti pemotongan dana desa dari pusat karena penyalahgunaan,” tegasnya.