Tanjungpinang – Aktivitas pengisian bahan bakar minyak diduga jenis solar menggunakan 2 buah tandon air di SPBU Batu Hitam. Praktik yang terekam dalam dokumentasi redaksi diduga melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi dan berpotensi disalahgunakan.
Aktivitas pengisian BBM tersebut berlangsung di SPBU Batu Hitam, Jalan Soekarno Hatta, Tanjungpinang Barat, Selasa (7/4/2026).
Terlihat sebuah kendaraan membawa tandon berkapasitas besar yang diisi langsung dari nozzle pompa solar di area SPBU. Pengisian tidak menggunakan tangki kendaraan standar, melainkan wadah modifikasi berupa tandon air yang umum digunakan untuk penampungan cairan dalam jumlah besar.
Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta kebijakan dari PT Pertamina (Persero).
Secara aturan, pembelian BBM bersubsidi seperti solar dibatasi dan hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu, seperti transportasi umum, nelayan, dan usaha mikro. Pengisian menggunakan wadah besar seperti tandon diduga menjadi celah untuk penimbunan atau distribusi ilegal.
Seorang konsumen yang sedang mengisi BBM menyebutkan bahwa aktivitas tersebut bukan kali pertama terjadi.
“Ini sudah sering terlihat, bahkan seperti dibiarkan. Padahal jelas ini mencurigakan dan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Penggunaan tandon juga menimbulkan risiko keselamatan, mengingat standar keamanan pengangkutan BBM tidak terpenuhi. Hal ini berpotensi menyebabkan kebakaran atau kebocoran yang membahayakan lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berusaha mengambil keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU Batu Hitam terkait aktivitas tersebut. Sementara itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera turun tangan melakukan investigasi.
Pengawasan ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang selama ini kerap terjadi, terutama di wilayah Kepulauan Riau.



Tinggalkan Balasan