Ulasfakta — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menahan Muhammad Raga Syahputra, Direktur PT Telaga Biru Semesta, atas kasus pembuangan limbah tanpa izin (dumping) yang terjadi di kawasan Pelabuhan Raya, Batam, Kepulauan Riau, dalam kurun waktu 2018 hingga 2022.

Penahanan dilakukan setelah perusahaan gagal memenuhi kewajiban membayar denda senilai Rp1,7 miliar yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Batam pada 2023 lalu.

Kejari Batam mengeksekusi hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama enam bulan.

“Ini adalah bentuk pelaksanaan putusan pengadilan. Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana denda Rp1,7 miliar. Jika tidak dibayar dalam jangka waktu enam bulan, maka digantikan dengan pidana kurungan,” ujar Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, Selasa (3/6/2025).

Kasna menjelaskan bahwa perusahaan terbukti melakukan pembuangan limbah secara ilegal di area yang tidak memiliki izin lingkungan, yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Upaya Kejaksaan untuk melacak aset perusahaan guna pembayaran denda tidak membuahkan hasil.

“Karena batas waktu pembayaran telah lewat dan penyitaan aset tidak memungkinkan, maka kami laksanakan eksekusi kurungan terhadap personal pengendali perusahaan,” jelasnya.

Muhammad Raga diamankan saat berada di salah satu barbershop bernama Elite Barber di Komplek Penuin Centre, Batu Selicin, Batam. Penangkapan berlangsung lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif.

“Eksekusi ini sekaligus menjadi bagian dari program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan untuk memastikan tidak ada celah lolos bagi pelanggar hukum,” tambahnya.

Kajari Batam juga mengingatkan seluruh buronan hukum agar menyerahkan diri secara sukarela.

“Kami mengimbau kepada semua yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman untuk lari dari hukum,” tegas Kasna.

Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menambahkan bahwa usai penangkapan, Muhammad Raga langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIA Batam guna menjalani pidana kurungan sesuai vonis pengadilan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam menyatakan bahwa PT Telaga Biru Semesta secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 104 jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 jo. Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam amar putusan disebutkan, apabila korporasi tidak mampu membayar denda, maka tanggung jawab beralih kepada pengendali perusahaan.

Karena tidak ditemukan harta yang dapat disita, Muhammad Raga harus menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama enam bulan.