Ulasfakta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menahan Muhammad Raga Syahputra, Direktur PT Telaga Biru Semesta, terkait kasus pembuangan limbah ilegal (dumping) yang dilakukan perusahaannya di kawasan Pelabuhan Raya, Batam, sejak 2018 hingga 2022. Penahanan dilakukan karena perusahaan gagal membayar denda sebesar Rp1,7 miliar seperti yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Batam pada 2023 lalu.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari vonis pengadilan yang menyatakan bahwa perusahaan bersalah dan harus membayar denda. Namun, karena denda tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, maka diganti dengan pidana kurungan terhadap penanggung jawab perusahaan.
“Putusan menyebutkan, bila denda tidak dibayar dalam waktu enam bulan, maka diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan. Karena tidak ada pembayaran maupun aset yang bisa disita, eksekusi kurungan kami laksanakan,” ujar Kasna, Selasa (3/6/2025).
Penangkapan Muhammad Raga dilakukan di salah satu tempat cukur rambut di kawasan Komplek Penuin Centre, Batam. Proses penangkapan berjalan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif. Ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIA Batam untuk menjalani masa hukumannya.
Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menambahkan bahwa penahanan ini juga menjadi bagian dari operasi “Tangkap Buronan” (Tabur) Kejaksaan RI. Ia menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi para pelanggar hukum untuk bersembunyi.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan PT Telaga Biru Semesta terbukti membuang limbah ke lingkungan tanpa memiliki izin resmi, melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena perusahaan tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar denda, tanggung jawab hukum beralih kepada pengendali perusahaan, yakni Muhammad Raga.
Kasna menegaskan bahwa tindakan tegas seperti ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum, khususnya terhadap kejahatan lingkungan yang berdampak luas. Ia juga mengimbau para buronan hukum yang masih berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan agar segera menyerahkan diri.
“Negara tidak akan memberikan ruang bagi pelanggar hukum untuk bebas berkeliaran,” tegasnya.




Tinggalkan Balasan