Ulasfakta.co, Batam – DPRD Kota Batam menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan tiga agenda utama, Rabu (12/11/2025) siang, di ruang rapat utama gedung DPRD Batam. Pembahasan dalam sidang kali ini mencakup tiga laporan, yaitu: 1) Laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait Ranperda APBD Kota Batam Tahun 2026; 2) Laporan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk); dan 3) Laporan Pansus Ranperda Kota Layak Anak (KLA).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I, Haji Aweng Kurniawan. Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, hadir mewakili wali kota, bersama para pejabat Forkompimda, perwakilan Pemko dan BP Batam, serta tokoh masyarakat dari LAM Kota Batam.
Setelah memastikan jumlah kehadiran mencapai kuorum, rapat resmi dimulai. Sebelum masuk inti agenda, Ketua DPRD meminta seluruh pimpinan fraksi melakukan koordinasi singkat untuk membahas sejumlah persiapan teknis sidang.
Dalam pengantarnya, Kamaluddin menyampaikan bahwa Banggar belum dapat memaparkan laporan final terkait Ranperda APBD 2026 karena masih menyelesaikan beberapa catatan teknis. Laporan dijadwalkan akan disampaikan pada paripurna berikutnya yang berlangsung pekan depan.
Untuk agenda kedua, Kamaluddin menyampaikan bahwa Pansus Ranperda Penyelenggaraan Adminduk mengajukan tambahan waktu 60 hari kerja guna memperdalam pembahasan. Usulan tersebut disetujui peserta sidang.
Sementara itu, terkait Ranperda Kota Layak Anak, Pansus melaporkan draf final sudah rampung, namun masih diperlukan sinkronisasi lanjutan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Pansus pun mengajukan tambahan waktu 15 hari kerja yang juga mendapat persetujuan anggota dewan.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian sejumlah catatan dan masukan oleh anggota DPRD terhadap pimpinan sidang. Menutup paripurna, Kamaluddin menegaskan bahwa seluruh rekomendasi dan usulan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta tahapan yang berlaku.




Tinggalkan Balasan