Ulasfakta – Komisi I DPRD Kota Batam memfasilitasi mediasi sengketa perlindungan konsumen melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (31/7/2025). Forum ini mempertemukan warga bernama Canginih dengan pihak PT Agung Auto Mall Batam serta perusahaan asuransi Cakrawala.
Rapat dipimpin Anggota Komisi I, Rival Pribadi, SH, dengan dihadiri Ketua Komisi I, Jelvin Tan, SH, MH, beserta anggota lainnya, yakni Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH, Muhammad Fadhli, SE, Tumbur Hutasoit, SH, dan Anwar Anas. Perwakilan kepolisian juga turut serta mengikuti jalannya mediasi.
Rival menjelaskan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut laporan Canginih ke kepolisian terkait dugaan kelalaian perlindungan konsumen. Persoalan bermula dari kecelakaan yang dialami Canginih saat mengendarai mobil yang dibelinya dari PT Agung Auto Mall Batam. Mobil tersebut diduga memiliki masalah teknis, sehingga memicu tuntutan terhadap dealer dan perusahaan asuransi.
“Komisi I memandang perlu memediasi perkara ini secara terbuka agar semua pihak dapat menyampaikan pandangan dan mencari solusi yang adil,” ujar Rival.
Sementara itu, Dr. Muhammad Mustofa menegaskan forum ini bertujuan mencari titik temu secara musyawarah, namun jalur hukum tetap terbuka jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
“Kami mendorong keterbukaan dari semua pihak. Namun, jika tak ada kesepakatan, proses hukum adalah hak setiap warga yang wajib dihormati,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Canginih bersama suaminya memaparkan kronologi kecelakaan serta bentuk pertanggungjawaban yang diharapkan dari dealer dan asuransi. Di sisi lain, PT Agung Auto Mall Batam menyatakan hasil pemeriksaan internal mereka tidak menemukan kerusakan teknis pada kendaraan yang dijual.
RDPU ditutup dengan komitmen Komisi I DPRD Batam untuk terus mengawal penyelesaian sengketa ini demi memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi di Kota Batam.
Tinggalkan Balasan