Tanjungpinang – Tabir pembunuhan terhadap Harsalena (58), warga Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Blok Bougenville, Kota Tanjungpinang, perlahan terungkap. Kasus yang mengguncang warga ini menyisakan fakta-fakta mengerikan, termasuk tindakan mutilasi yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Tersangka berinisial Nasrun alias DJ (65), seorang buruh yang juga suami korban, telah diamankan polisi hanya tiga jam setelah kejadian. Hal itu disampaikan Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta.
“Iya, tersangka sudah kita amankan. Saat ini proses penyidikan terus berjalan,” ujarnya.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Menurut Kapolresta, insiden bermula dari pertengkaran rumah tangga di ruang makan kediaman mereka.
“Awalnya terjadi cekcok mulut antara tersangka dan korban. Tersangka kemudian emosi dan keluar rumah mengambil potongan kayu di depan rumah,” jelasnya.
Emosi yang memuncak berujung pada aksi brutal. Tersangka kembali masuk ke dalam rumah dan langsung menyerang korban.
“Korban dipukul di bagian belakang kepala hingga terjatuh, kemudian dipukul berulang kali di bagian kepala dan wajah,” ungkapnya.
Setelah korban tak lagi bernyawa, tersangka diduga berusaha menghilangkan jejak. Jasad korban dibungkus menggunakan sarung dan karung plastik. Ia bahkan sempat mencoba membawa tubuh korban dengan sepeda motor untuk dibuang, namun gagal karena tak mampu mengangkatnya.
Fakta paling mengejutkan muncul dalam pengembangan penyidikan. Polisi mengungkap tersangka melakukan mutilasi terhadap jenazah istrinya.
“Tersangka mengambil parang dan memotong kedua kaki korban,” kata Kapolresta.

Potongan kaki tersebut kemudian dibawa menggunakan sepeda motor dan dibuang di sebuah rumah kosong milik kerabat korban di kawasan Kampung Bulang, Jalan Sultan Sulaiman, Tanjungpinang.
“Potongan tersebut dimasukkan ke dalam lubang di samping rumah kosong tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, tubuh korban tetap disembunyikan di dalam rumah. Tersangka juga sempat membersihkan bercak darah di lokasi kejadian sebelum akhirnya perbuatannya terungkap.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati.
“Tersangka merasa tidak dihargai sebagai suami setelah keluar dari penjara,” ujarnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang, potongan kayu, sepeda motor, sarung, karung, serta pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.
Lebih jauh, terungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa.
“Iya, tersangka sebelumnya pernah terlibat kasus pembunuhan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana serta pengulangan tindak pidana (residivis) sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kasus ini sempat menggemparkan warga karena terjadi di bulan Ramadan. Kecurigaan warga muncul ketika korban tak terlihat saat waktu berbuka puasa. Fakta pembunuhan terungkap setelah pelaku mengaku kepada tetangga bahwa ia telah menghabisi nyawa istrinya sendiri.
Kini, kasus tersebut menjadi perhatian luas masyarakat. Kepolisian memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan, sementara warga berharap pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.
(Kev)




Tinggalkan Balasan