Tanjungpinang – Ketua Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Novaliandri Fathir, mengeluarkan peringatan keras terkait dugaan perusakan hutan mangrove di kawasan Jembatan I, Jalan Dompak.
Ia menilai aktivitas tersebut sebagai ancaman serius bagi ekosistem pesisir yang tidak boleh dibiarkan terus berlangsung.
Fathir menegaskan, penggunaan alat berat untuk penimbunan dan perusakan hutan bakau merupakan persoalan krusial, terutama jika dilakukan tanpa izin resmi serta tanpa kajian lingkungan yang memadai.
“Ini bukan hanya soal penebangan pohon biasa. Ini menyangkut ekosistem pesisir yang menjadi benteng alami Kota Tanjungpinang. Saya tegaskan, jika aktivitas ini tidak memiliki izin lengkap, maka harus segera dihentikan,” tegasnya.

Menurut Fathir, indikasi masuknya alat berat hingga meratakan kawasan mangrove menunjukkan adanya kelalaian pengawasan dari pihak terkait. Ia menekankan bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Tidak boleh ada pembiaran. Instansi terkait harus segera turun ke lapangan. Jangan tunggu kerusakan semakin luas baru bertindak. Ini tanggung jawab bersama,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan status lahan dan peruntukan kawasan di wilayah tersebut. Fathir menegaskan bahwa setiap aktivitas pembangunan di kawasan pesisir wajib melalui prosedur ketat, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kalau belum ada AMDAL, belum ada izin lingkungan, lalu sudah dilakukan penimbunan, ini jelas pelanggaran. Kami di Komisi III akan mendorong dilakukan investigasi menyeluruh,” ujarnya.
Lebih jauh, Fathir mengingatkan bahwa hutan mangrove memiliki fungsi ekologis yang sangat vital, mulai dari mencegah abrasi pantai, menjaga habitat biota laut, hingga berperan dalam penyerapan karbon.
“Kalau mangrove dirusak, dampaknya bukan hari ini saja. Ini bisa jadi bencana ekologis di masa depan. Abrasi meningkat, ekosistem rusak, masyarakat pesisir yang akan jadi korban,” katanya.
Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran dalam aktivitas tersebut.
“Saya minta aparat penegak hukum bertindak tegas. Jika ada pelanggaran, proses hukum harus berjalan. Jangan ada kompromi terhadap perusakan lingkungan,” ujarnya dengan nada keras.
Selain itu, Fathir mendesak dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta pihak kehutanan untuk segera melakukan kajian lapangan secara menyeluruh.
“Harus ada audit lingkungan. Kita ingin tahu sejauh mana kerusakan yang sudah terjadi dan siapa yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Fathir menegaskan bahwa DPRD Kota Tanjungpinang akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami tidak akan tinggal diam. Lingkungan adalah warisan untuk generasi mendatang. Jangan dikorbankan demi kepentingan sesaat,” tutupnya.
Sebelumnya, laporan masyarakat serta hasil pantauan lapangan oleh Budi Prasetyo mengungkap adanya aktivitas penimbunan dan perusakan hutan mangrove di kawasan tersebut. Sejumlah area dilaporkan telah diratakan, dengan jejak alat berat yang masih terlihat jelas di lokasi.



Tinggalkan Balasan