Ulasfakta – Menanggapi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI yang melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum kepada para pekerja yang menjadi korban praktik tersebut.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Yafet Ramon, mengatakan bahwa pendampingan ini tidak hanya untuk anggota FSPMI, tetapi juga terbuka bagi siapa saja yang ingin melapor, dengan melalui proses dan persyaratan yang berlaku. “Kami siap membantu pengaduan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSPMI, selama pengaduan disertai dokumen pendukung seperti kontrak kerja, slip gaji, atau bukti kepesertaan BPJS,” jelas Yafet pada Minggu, 25 Mei 2025.
Yafet menegaskan, sampai saat ini FSPMI Batam belum menerima laporan kasus penahanan ijazah atau dokumen pribadi di wilayah Batam, khususnya kawasan industri Muka Kuning dan Batamindo. Namun, pihaknya tetap mewaspadai kemungkinan kasus serupa terjadi, terutama pada pekerja harian atau freelance yang bekerja di lapangan.
“Kami berharap perusahaan di Batam sudah memahami aturan ini, tapi kami tidak tahu situasi di luar sana, apalagi di perusahaan yang tidak anggotakan kami,” tambahnya.
Menurut Yafet, praktik penahanan dokumen kerap terjadi pada sektor industri di daerah lain seperti Sumatera dan Jawa Timur. Oleh karena itu, FSPMI telah mengangkat isu ini dalam forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang melibatkan pemerintah dan pengusaha di Kepri untuk mencari solusi dan langkah antisipasi.
“Surat edaran ini memang belum punya dasar hukum setara Undang-Undang, sehingga kami terus dorong pembahasan lebih lanjut. Tapi SE ini bisa menjadi pedoman awal yang penting untuk kami tindak lanjuti,” ujar Yafet.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang ditandatangani pada 20 Mei 2025, antara lain memuat ketentuan:
Perusahaan dilarang menahan atau mensyaratkan ijazah dan dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan kerja. Dokumen tersebut meliputi sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga buku kendaraan bermotor.
Pemberi kerja tidak boleh menghalangi pekerja untuk mencari pekerjaan lain yang lebih layak.
Calon pekerja wajib memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat persyaratan penyerahan ijazah atau dokumen sebagai jaminan.
Dalam kondisi tertentu yang dibenarkan secara hukum, penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi hanya boleh dilakukan jika:
a. Ijazah atau sertifikat tersebut diperoleh dari pelatihan atau pendidikan yang dibiayai perusahaan dan tercantum dalam perjanjian kerja tertulis.
b. Perusahaan wajib menjaga keamanan dokumen tersebut dan memberikan ganti rugi jika dokumen hilang atau rusak.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan praktik penahanan dokumen pribadi pekerja dapat dihentikan demi menjamin hak-hak pekerja di seluruh Indonesia.