Ulasfakta – Upaya penyelundupan sabu-sabu nyaris dua kilogram digagalkan dalam operasi gabungan yang digelar oleh Bea Cukai, petugas keamanan Bandara (Avsec), dan TNI AU di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, pada periode 15 hingga 17 Mei 2025.
Dari tiga tersangka yang diamankan dalam operasi terpisah, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 1.940 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa pelaku mencoba menyamarkan barang haram tersebut dengan berbagai cara, mulai dari menyembunyikannya di dalam koper hingga dalam tubuh.
Modus Musisi dan Buruh: Sabu dalam Koper
Pada 15 Mei, dua pria ditangkap saat hendak menumpangi pesawat Super Air Jet tujuan Batam–Yogyakarta–Lombok. Tersangka pertama, FA (30), seorang musisi dari Labuhan Deli, membawa koper yang mencurigakan saat melewati X-ray. Pemeriksaan mendalam menemukan dua paket sabu seberat 502 gram tersembunyi di balik pakaiannya.
Tersangka kedua, M (36), buruh asal Aceh, yang telah masuk kabin pesawat, turut digeledah. Di kopernya ditemukan empat paket sabu seberat 958 gram. Keduanya mengaku tergiur bayaran tinggi, dengan FA ditawari Rp25 juta untuk mengantar paket.
Sabu dalam Dubur: Modus Mantan PMI
Dua hari berselang, ES (45), seorang mantan pekerja migran Indonesia, tertangkap saat akan terbang ke Lombok lewat Surabaya dengan maskapai Lion Air. Gerak-geriknya memicu kecurigaan petugas Avsec. Pemeriksaan badan menemukan benjolan di bagian selangkangan.
Setelah pemeriksaan lanjutan, ditemukan delapan bungkus sabu dengan total berat 480 gram. Sebagian disembunyikan di dalam koper, sisanya diselipkan dalam tubuh menggunakan metode “inverter” — memasukkan sabu dalam kondom lateks ke dalam dubur. ES mengaku dijanjikan upah Rp48 juta.
Modus Bervariasi, Bandara Masih Rawan
Ketiga pelaku kini telah diserahkan ke pihak berwenang. FA dan M berada dalam penanganan BNN Provinsi Kepri, sementara ES ditangani oleh Polda Kepri.
Zaky Firmansyah menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam mengamankan pintu gerbang wilayah.
“Bandara Hang Nadim masih menjadi titik rawan yang dilirik sindikat narkoba. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antarlembaga sangat penting untuk menggagalkan upaya penyelundupan yang semakin canggih,” ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau pidana mati.