Bintan – Koordinator Wilayah XIII Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (Kepri, Riau, Sumatera Barat) menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan terhadap langkah cepat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau dalam menemukan ratusan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan.
Temuan di KEK Galang Batang itu dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan ketenagakerjaan dan keimigrasian. Praktik tersebut bukan hanya merugikan tenaga kerja lokal, tetapi juga berpotensi membuka ruang kerja ilegal di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).
Berdasarkan hasil temuan, ratusan TKA diduga hanya menggunakan visa kunjungan yang tidak sesuai untuk bekerja. Mereka juga tidak mengantongi dokumen wajib seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan di tingkat perusahaan serta ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
GMKI mendesak penindakan tegas dan transparan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.
Organisasi itu mendukung pemberian sanksi administratif, termasuk denda. Namun, mereka meminta agar proses hukum tidak berhenti pada sanksi finansial semata.
“Penindakan harus terbuka dan menyeluruh, termasuk evaluasi izin usaha serta audit ketenagakerjaan secara komprehensif,” ujar Koordinator Wilayah XIII GMKI, Paulus Banjarnahor, Jumat, 27 Februari 2026.
Selain itu, GMKI menekankan pentingnya memprioritaskan tenaga kerja lokal. Dalam situasi pengangguran yang masih menjadi persoalan, perusahaan diminta mengutamakan warga negara Indonesia, khususnya putra-putri daerah Kepulauan Riau, sebelum merekrut tenaga kerja asing.
Organisasi ini juga mengingatkan agar inspeksi mendadak atau sidak tidak dijadikan sekadar formalitas. Pengawasan harus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan melalui kolaborasi lintas instansi, termasuk Disnakertrans, Imigrasi, serta aparat penegak hukum.
GMKI juga mendorong adanya mekanisme pelaporan publik agar masyarakat dapat turut mengawasi praktik ketenagakerjaan.
Temuan di Bintan, menurut GMKI, harus menjadi momentum untuk memperluas pengawasan di seluruh wilayah Kepulauan Riau, terutama di kawasan industri dan sektor-sektor strategis yang berpotensi menyerap TKA dalam jumlah besar namun rawan mengabaikan aturan.
(isk)




Tinggalkan Balasan