Ulasfakta – Manajemen Harmoni Suites Hotel Batam mengungkapkan kondisi keuangan perusahaan tengah berada di ambang krisis dan terancam mengalami kebangkrutan. Hal ini disampaikan kuasa hukum hotel, Aksa, usai menghadiri sesi mediasi bersama perwakilan karyawan di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Senin, 26 Mei 2025.

Mediasi dilakukan untuk menjawab keresahan pekerja terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Namun proses dialog gagal mencapai kesepakatan karena para pekerja menolak melanjutkan mediasi, mempertanyakan legalitas kuasa hukum perusahaan.

“Penolakan bukan karena kami sebagai pengacara tidak sah, melainkan karena mereka meminta dokumen pendukung seperti akta pendirian perusahaan dan SK Kemenkumham yang belum kami bawa,” ujar Aksa.

Terkait isu PHK, ia membantah bahwa perusahaan telah melakukan pemecatan terhadap karyawan. Menurutnya, saat ini para pekerja hanya dirumahkan, bukan diberhentikan secara resmi, dan gaji masih dibayarkan hingga akhir bulan Mei.

“Soal bulan depan, kami belum bisa pastikan. Kami sedang menjalankan audit internal untuk menilai apakah operasional masih bisa dipertahankan. Kalau situasi tak memungkinkan, bukan tak mungkin operasional akan dihentikan,” jelasnya.

Langkah merumahkan karyawan, menurut Aksa, dilakukan untuk memangkas beban keuangan hotel yang terus membengkak seiring menurunnya pendapatan.

“Kami berusaha sebisa mungkin menghindari PHK. Tapi kalau harus dilakukan, hak-hak pekerja akan tetap dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Audit keuangan ini, lanjut Aksa, melibatkan pihak ketiga yang memiliki sertifikasi profesional, namun ia belum dapat mengungkapkan detail kerugian yang dialami perusahaan.

“Masalah utamanya adalah biaya operasional jauh lebih tinggi dari pemasukan. Ini yang membuat perusahaan tidak lagi berjalan secara normal,” pungkasnya.

Serikat Pekerja: Penutupan Hotel Diduga Langgar Prosedur

Di sisi lain, Ketua DPC FSP PAR SPSI Kota Batam, Subri Wijanarko, menilai penutupan Harmoni Suites Hotel dilakukan secara tergesa dan cacat secara administratif. Ia menyesalkan tidak hadirnya perwakilan resmi perusahaan dalam mediasi, melainkan hanya diwakili kuasa hukum.

“Kami tidak mempermasalahkan status mereka sebagai pengacara, tapi legalitas kuasa yang diberikan patut dipertanyakan. Mereka tidak membawa akta perusahaan dan SK dari Kemenkumham, padahal itu penting untuk memastikan siapa yang benar-benar memberi kuasa hukum,” ujar Subri.

Ia menyebut bahwa kuasa hukum mengantongi surat kuasa dari seseorang bernama Antonius dari PT Metro Puri Harmoni. Namun Subri meminta bukti bahwa Antonius masih menjabat sebagai direktur aktif yang tercantum dalam akta perusahaan.

“Kalau benar masih menjabat, kami terima. Tapi kalau tidak, surat kuasa itu tidak sah secara hukum,” tegasnya.

Disnaker pun menyetujui permintaan serikat pekerja untuk menunda mediasi hingga dokumen legal dapat dilengkapi oleh pihak perusahaan.

Subri juga menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada surat PHK resmi yang diterima oleh para pekerja. Satu-satunya surat yang diterima adalah tertanggal 16 Mei, yang menyebut perusahaan tutup dan akan menyelesaikan hak-hak pekerja mulai 21 Mei sesuai aturan yang berlaku.

“Masalahnya, prosedur penutupan perusahaan tidak dijalankan. Seharusnya ada pemberitahuan minimal tujuh hari sebelum ditutup, disertai musyawarah dengan serikat pekerja dan laporan resmi ke Disnaker,” jelas Subri.

Ia menambahkan, meskipun perusahaan menyatakan akan tutup, hak-hak pekerja tetap berlaku selama belum ada keputusan resmi. Bahkan, surat resmi mengenai status dirumahkan pun tidak pernah dikeluarkan.

Yang lebih mencurigakan, menurut Subri, adalah surat penutupan yang tidak menyebutkan jabatan dari penandatangan.

“Surat ditandatangani oleh Sabab Simbolon, tapi tidak jelas posisinya apa. Apakah EAM, HRD, atau jabatan lainnya. Padahal, menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penutupan harus ditandatangani oleh pemilik atau pejabat resmi yang berwenang,” pungkasnya.