Tanjungpinang – Memasuki hari ke-14 Ramadan 1447 Hijriah, dugaan masih beroperasinya sejumlah tempat hiburan malam di Kota Tanjungpinang mencuat ke permukaan.

Sejumlah PUB, bar, serta kafe yang menyediakan karaoke dan minuman beralkohol di kawasan Bintan Plaza (BP) Batu 3 dan Suka Berenang diduga tetap menjalankan aktivitasnya.

Padahal, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 124/2026 tentang Pengaturan Jam Operasional Usaha Selama Ramadan yang mengatur pembatasan ketat hingga penutupan tempat hiburan malam sampai 3 Syawal.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yakub, menyatakan pengawasan terhadap surat edaran tersebut menjadi prioritas selama bulan suci.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yakub | Foto: Kev/ulf

“Agenda Ramadan ini ada lima. Pertama pengawasan surat edaran wali kota tentang jam operasional tempat hiburan. Kemudian pengamanan bazar Ramadan, safari Ramadan, Operasi Ketupat Seligi 2026 bersama kepolisian, dan terakhir pawai takbir serta salat Idulfitri,” ujarnya saat diwawancarai di Kantor Satpol PP Kota Tanjungpinang, Jalan MT Haryono, Rabu (4/3/2026).

Ia menegaskan, secara aturan, tempat hiburan malam tidak diperkenankan beroperasi selama Ramadan.

“Untuk kafe dan karaoke tidak diperkenankan buka. Kalau pun buka, hanya musik tanpa bernyanyi. Kecuali yang berada di hotel, boleh sampai jam 12 malam. Selebihnya hanya boleh memutar musik dari pukul 09.00 sampai 24.00 WIB tanpa aktivitas bernyanyi,” jelasnya.

Terkait dugaan aktivitas karaoke dan penjualan minuman beralkohol di kawasan BP dan Suka Berenang, Yakub mengaku pihaknya akan segera melakukan pengecekan lapangan.

“Nanti kita akan cross-check kembali dan kita akan berikan sanksi kepada pelaku usaha yang masih bandel. Minuman beralkohol tidak diperbolehkan. Tuak juga tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Menurutnya, Satpol PP sebelumnya telah melakukan penindakan terhadap dua tempat karaoke di kawasan bandara. Sementara untuk lokasi yang baru dilaporkan, tim akan diturunkan untuk memastikan kondisi di lapangan.

Pengawasan, lanjutnya, dilakukan rutin setiap malam hingga 3 Syawal. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku.

“Pengawasan terus kita laksanakan setiap malam. Sampai Ramadan berakhir dan 3 Syawal. Setiap pelanggaran akan ada penindakan,” katanya.

Penindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran lisan hingga pencabutan izin usaha apabila pelanggaran dilakukan berulang.

“Kita lihat sejauh mana pelanggarannya. Tahap pertama, tahap kedua, sampai pencabutan izin bisa menjadi atensi kita,” ujarnya.

Yakub menambahkan, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP, tetapi juga melibatkan unsur TNI dan Polri melalui koordinasi Forkopimda.

“Kendali operasinya ada di pemerintah daerah. Kita bersinergi dengan kepolisian, TNI AU, AL, AD. Dalam kegiatan tertentu, kita lakukan operasi gabungan,” jelasnya.

Ia mengakui tantangan dalam menegakkan kepatuhan pelaku usaha selalu ada, namun pihaknya memastikan akan tetap melakukan penekanan terhadap pelanggaran.

“Dalam keluarga saja ada anak yang patuh dan tidak patuh. Apalagi dalam ruang lingkup masyarakat. Ini dinamika sosial. Tapi kita tetap akan memberikan pressing kepada pelaku usaha yang bandel,” katanya.

Sebagai pelaksana kebijakan, Satpol PP menegaskan pengawasan dilakukan berdasarkan poin-poin dalam surat edaran wali kota, sementara evaluasi kebijakan berada pada ranah pimpinan daerah.

Menutup keterangannya, Yakub mengimbau pelaku usaha agar menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa dengan menaati aturan yang telah ditetapkan.

“Mari kita sama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Toleransi umat beragama harus dijunjung tinggi. Patuhi surat edaran wali kota tentang jam operasional tempat hiburan dan rumah makan,” pesannya.

Dugaan masih beroperasinya hiburan malam di pertengahan Ramadan ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu konsistensi dan ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang telah diterbitkan.

(kev)