Ulasfakta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menindak tegas pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Sepanjang bulan Juni 2025, empat orang WNA dideportasi akibat melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, mengungkapkan bahwa empat WNA yang dideportasi berasal dari Tiongkok (dua orang), India (satu orang), dan Kanada (satu orang).
“Mereka diamankan melalui operasi pengawasan rutin dan terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (18/6/2025).
Jefrico menjelaskan, WNA asal Tiongkok berinisial FW dideportasi pada 13 Juni setelah diketahui tinggal melebihi batas izin (overstay) selama lebih dari dua bulan. Ia dikenakan tindakan sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pada hari yang sama, petugas juga memulangkan WNA asal Kanada berinisial DJM. Ia sempat diamankan karena menimbulkan gangguan ketertiban umum di kawasan Batam Center dan sempat menjalani perawatan di RS Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Engku Haji Daud, Bintan.
“Setelah dinyatakan stabil secara medis, yang bersangkutan langsung kami deportasi ke negaranya,” terang Jefrico.
Selanjutnya, WNA Tiongkok lainnya berinisial CS, dipulangkan pada 17 Juni 2025 karena tidak memenuhi kewajiban pelaporan data diri kepada pihak imigrasi meskipun telah diperingatkan sebelumnya. Ia melanggar Pasal 71 huruf a UU Keimigrasian.
Di hari yang sama, seorang WNA asal India berinisial JS juga dipulangkan karena overstay selama 70 hari.
Keempat WNA tersebut dipulangkan melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, kemudian transit di Bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan perjalanan ke negara masing-masing. Selain dikenai deportasi, mereka juga masuk dalam daftar penangkalan atau larangan masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Jefrico mengimbau seluruh warga asing yang masa tinggalnya telah habis atau mendekati batas waktu untuk segera melapor ke pihak imigrasi. Menurutnya, pelaporan secara sukarela akan menjadi pertimbangan penting dalam proses penanganan hukum.
“Semua orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian. Tidak ada pengecualian,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat Batam untuk aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran atau aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga asing. Laporan dapat disampaikan langsung melalui saluran pengaduan resmi di nomor 0821-8088-9090.