Istri Mantan Jenderal TNI Diduga Terjerat Penipuan Bermodus Bea Cukai di Batam

Ulasfakta – Kasus dugaan penipuan kembali terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Kali ini, korban adalah istri dari mantan jenderal TNI berinisial Y. Ia diduga menjadi korban penipuan saat membeli jam tangan dari sebuah toko di Batam.

Korban awalnya memesan jam tangan dan mentransfer dana sebesar Rp320.000 ke rekening toko PT A ZZ dan P Oleh-Oleh Umrah dan Haji.

Tak lama setelah itu, ia menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai Batam berinisial AJS.

Pelaku mengklaim bahwa jam tangan yang dipesan merupakan barang ilegal dan telah disita oleh Bea Cukai.

Korban diancam untuk segera mentransfer tambahan dana sebesar Rp7.950.000 agar barang tersebut bisa “dibebaskan”.

“AJS mengancam, dalam 20 menit harus ditransfer Rp7.950.000,” ujar sumber Ulasan.co yang enggan disebutkan namanya, Senin (7/4/2025).

Korban diminta mentransfer uang ke rekening BRI: 5261**** 17** 53* a.n. RE.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak toko terkait serta Bea Cukai Batam untuk mengonfirmasi kebenaran peristiwa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar