Ulasfakta – Kapten kapal KM Rizki Laut IV, M. Fahyumi, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat, 20 Juni 2025. Permohonan ini dilayangkan sebagai respons atas penangkapannya oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
Tim kuasa hukum Fahyumi, yang terdiri dari Agustinus Nahak dan Yanuarius Nahak, menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan terhadap klien mereka cacat secara formil. Mereka menilai penangkapan, penggeledahan, serta penyitaan kapal dilakukan tanpa dasar hukum yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Permohonan praperadilan telah resmi diterima oleh PN Batam. Kami akan menguji keabsahan tindakan aparat, khususnya terkait penangkapan dan penyitaan yang kami anggap tidak sah secara hukum,” kata Agustinus Nahak.
Dalam keterangannya, Yanuarius juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedural oleh petugas saat operasi penangkapan berlangsung. Ia mengklaim bahwa tidak ada surat perintah penangkapan maupun penggeledahan yang ditunjukkan kepada awak kapal, termasuk kapten.
“Klien kami adalah pelaku usaha yang sah. Dugaan pelanggaran ini semestinya ditangani secara administratif, bukan melalui pendekatan represif. Penegakan hukum tidak boleh justru membunuh semangat berusaha,” tegas Yanuarius.
Insiden penangkapan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB saat KM Rizki Laut IV tengah berlayar dari perairan Kabil menuju Tanjunguncang. Menurut versi kuasa hukum, sebuah speedboat yang ditumpangi lima pria bersenjata mendekati kapal dan langsung melakukan penggeledahan. Seluruh ponsel kru kapal disita, dan kapal dibawa menuju dermaga Markas Polairud Polda Kepri.
Sesampainya di dermaga sekitar pukul 11.30 WIB, kapten dan dua anak buah kapal diperiksa secara intensif. Dari ketiganya, hanya Fahyumi yang kemudian ditahan. Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa surat penangkapan baru diterima pihak keluarga setelah penahanan dilakukan.
Permohonan penangguhan penahanan pun telah diajukan, namun belum mendapat tanggapan resmi dari pihak penyidik hingga berita ini diterbitkan. Tim hukum menegaskan bahwa mereka akan meminta status tersangka dicabut dan proses hukum dihentikan jika permohonan praperadilan dikabulkan hakim.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, penangkapan KM Rizki Laut IV dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai kapal tersebut mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin resmi. Saat pemeriksaan, kapal disebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan berlayar maupun surat pengangkutan BBM.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait jalannya proses hukum dan praperadilan yang diajukan pihak tersangka.
Tinggalkan Balasan