Batam – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau menolak pemasukan buah durian ilegal asal Singapura di Pelabuhan Beton Sekupang, Batam, Rabu subuh, 14 Januari 2026. Penolakan dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Kepri dengan mengembalikan durian ke negara asal.
Kepala Karantina Kepri, Hasim, mengatakan, tindakan itu merupakan bentuk komitmen mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ke wilayah Batam.
“Penolakan sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hasim dalam keterangan tertulis, Senin, 26 Januari 2026.
Sebelum ditolak, media pembawa sempat ditahan selama tiga hari. Pemilik barang diberi kesempatan melengkapi dokumen karantina dari negara asal. Namun hingga batas waktu berakhir, dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi.
Hasim merujuk Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang menyatakan pemilik diberi kesempatan melengkapi persyaratan selama masa penahanan. Jika tidak terpenuhi, sesuai Pasal 45 ayat (3) huruf a, dilakukan penolakan dengan mengeluarkan media pembawa dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Total durian yang ditolak sebanyak 944,41 kilogram, dikemas dalam 32 boks styrofoam, dan diangkut kembali menggunakan KM Batam Indah 8,” ujar Hasim.
Ia menjelaskan, setiap pemasukan tumbuhan dan produk turunannya wajib disertai Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal sebagai bukti pemeriksaan oleh otoritas karantina setempat. Durian juga termasuk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), sehingga wajib dilengkapi Certificate of Analysis (CoA) dari laboratorium terdaftar serta Prior Notice (PN).

Hasim berharap kasus serupa tidak terulang karena dapat merugikan banyak pihak, terutama petani lokal. Menurut dia, durian menjadi mata pencaharian masyarakat di sejumlah wilayah Kepulauan Riau seperti Tanjung Batu dan Bintan.
“Tanaman durian bersifat musiman. Panennya tidak setiap hari, sehingga perlu dilindungi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Kepri, Wasis Prihartono, membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan pemasukan dua ton durian. Menurut dia, jumlah tersebut tidak sesuai hasil pemeriksaan.
“Tidak benar dua ton. Setelah tiga hari penahanan, total durian yang diperiksa sebanyak 944,41 kilogram dalam 32 boks styrofoam yang disusun di dua palet besar,” kata Wasis.
Ia menambahkan, durian tersebut masuk ke Batam pada 8 Januari dan telah dikembalikan ke Singapura pada 14 Januari 2026. Wasis menyebut pihaknya memiliki dokumentasi foto dan video proses pemeriksaan hingga penolakan.
“Informasi yang menyebut dua ton dan tuduhan ‘86’ itu menyesatkan dan mencemarkan nama baik,” tegasnya.
Wasis juga memperlihatkan bukti foto proses pemeriksaan dan pengembalian durian ke media.
(isk)





Tinggalkan Balasan