Ulasfakta – Keputusan Polda Kepulauan Riau (Kepri) untuk menjatuhkan sanksi berat kepada sembilan anggotanya yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang pengguna narkoba menegaskan komitmen kepolisian dalam menegakkan disiplin internal. Namun, kasus ini juga mengungkap tantangan besar dalam upaya reformasi institusi kepolisian.
Dua dari sembilan oknum polisi tersebut dijatuhi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), sementara sisanya mendapat hukuman demosi. Langkah ini diambil setelah sidang Komisi Kode Etik Polri pada Maret 2025 menyimpulkan bahwa para pelaku terbukti melanggar etika kepolisian.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan yang mencoreng institusi.
“Seharusnya anggota Polri memberikan rasa aman kepada masyarakat, bukan justru mengecewakan mereka,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat menyebutkan bahwa salah satu oknum, Kompol CP, diduga meminta uang Rp20 juta sebagai “uang damai” dari seorang pengguna narkoba. Ketika korban tidak mampu membayar, KTP-nya digunakan untuk mengajukan pinjaman online, dan dana yang diperoleh diserahkan kepada polisi tersebut.
Pengungkapan modus operandi yang semakin kreatif ini memicu kekhawatiran publik akan kemungkinan adanya kasus serupa yang belum terungkap.
“Ini bukan sekadar kasus pemerasan, tetapi juga menyoroti masalah penyalahgunaan wewenang yang bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar pengamat kepolisian, Arif Setiawan.
Meski tindakan tegas telah diambil, pertanyaan besar yang muncul adalah sejauh mana Polri mampu memastikan kasus serupa tidak berulang. Penegakan kode etik dan pengawasan internal harus diperkuat agar kepercayaan publik tidak semakin tergerus.
Pakar hukum pidana, Rudi Hartanto, menilai bahwa sanksi yang dijatuhkan perlu diikuti dengan langkah konkret lainnya.
“Selain pemecatan, perlu ada mekanisme pencegahan yang lebih ketat, termasuk peningkatan pengawasan dan transparansi dalam sistem internal Polri,” ujarnya.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa reformasi di tubuh kepolisian masih memiliki jalan panjang. Publik kini menunggu apakah tindakan tegas ini hanyalah respons sesaat atau bagian dari upaya sistematis untuk membersihkan institusi dari oknum yang menyalahgunakan wewenang.




Tinggalkan Balasan