Kasus Pengeroyokan DJ Stevanie di First Club Batam Sorot Legalitas TKA di Dunia Hiburan

Ulasfakta – Dugaan kasus pengeroyokan terhadap seorang disc jockey (DJ) bernama Stevanie di tempat hiburan malam First Club, Batam, Kepulauan Riau, memicu perhatian serius dari publik dan aparat, khususnya terkait keberadaan serta legalitas tenaga kerja asing (TKA) di sektor hiburan.

Peristiwa tersebut melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal Vietnam. Dua di antaranya, Le Thi Huynh Trang dan Nguyen Thi Thu Thao, telah diamankan aparat kepolisian. Sementara seorang lainnya yang dikenal sebagai DJ Misa masih dalam proses pencarian.

Insiden ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah WNA dapat secara sah bekerja di sektor hiburan malam seperti LC atau DJ, dan bagaimana proses pengawasan keimigrasian serta ketenagakerjaan terhadap mereka dijalankan?

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Jhon Andariasta Barus, menegaskan bahwa seluruh WNA yang bekerja di wilayah Kepri wajib melalui mekanisme perizinan ketat.

“Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing harus mengajukan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan TKA (IMTA) ke Kementerian Ketenagakerjaan. Termasuk pekerja di sektor hiburan seperti Ladies Companion (LC),” jelas Jhon saat diwawancarai, Selasa (17/6/2025).

Ia menambahkan, seluruh aktivitas ketenagakerjaan TKA juga harus dilaporkan melalui sistem online milik Kemenaker dan disampaikan kepada Disnaker Batam maupun Disnakertrans Kepri.

“Jika ada data yang tidak sinkron, kami akan koordinasikan dengan Kementerian dan pihak Imigrasi. Semua pihak punya data tersinkron terkait siapa saja yang bekerja legal di sini,” ungkapnya.

Pascainsiden di First Club, tim pengawasan ketenagakerjaan tengah menelusuri status para WNA yang diduga terlibat. Namun, Jhon menegaskan, aspek pidana tetap berada di bawah wewenang kepolisian.

“Pengawasan TKA dilakukan bersama Tim PORA (Pengawasan Orang Asing) yang melibatkan berbagai unsur, termasuk Imigrasi, TNI, Polri, dan instansi daerah. Tujuannya untuk mencegah dan menindak pelanggaran yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat,” ujarnya.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus pengeroyokan ini tetap berjalan meskipun ada upaya penyelesaian damai secara informal.

“Kami sudah menerbitkan SPDP dan menyampaikan ke kejaksaan. Proses pidana tetap berlanjut,” kata Zaenal.

Ia juga enggan berspekulasi terkait peran WNA dalam kejadian tersebut, apakah sebagai pekerja hiburan atau hanya pengunjung.

“Kami fokus pada unsur pidananya saja. Terkait status keimigrasian, itu ranah instansi lain,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma, mengatakan pihaknya belum bisa mengonfirmasi status ketiga WNA tersebut.

“Masih dalam proses koordinasi dengan kepolisian. Informasi awal yang kami terima, mereka masuk ke Indonesia sebagai turis,” singkatnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap keberadaan dan aktivitas WNA, khususnya di sektor non-formal seperti dunia hiburan malam yang rawan penyalahgunaan izin tinggal dan kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *