Ulasfakta – Kasus perusakan lingkungan dan penampungan arang bakau ilegal yang melibatkan Direktur PT AMP, JI alias AHUI (51), telah memasuki tahap lengkap berkas (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Tersangka yang berdomisili di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk proses persidangan.
Barang bukti yang diserahkan meliputi dua unit gudang, sekitar 7.065 kantong arang bakau atau setara 185 ton, serta dokumen pendukung terkait kasus tersebut. Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap saat inspeksi mendadak Komisi IV DPR RI bersama Ditjen Gakkum pada Januari 2023 di lokasi gudang PT AMP yang berada di kawasan lindung.
Arang bakau yang ditampung diyakini berasal dari penebangan pohon mangrove secara ilegal di hutan mangrove Provinsi Kepri dan Riau, kemudian diolah dan diekspor. Tersangka telah mengajukan dua kali praperadilan namun ditolak hakim.
JI alias AHUI dikenakan pasal-pasal terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan menegaskan pentingnya menjaga mangrove sebagai ekosistem vital. Sementara pendiri NGO Akar Bhumi Indonesia mengapresiasi penindakan ini sebagai langkah signifikan, namun menyoroti masih banyak lokasi pembakaran arang ilegal yang harus ditindak tegas.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah RDPU antara Akar Bhumi dan Komisi IV DPR RI, yang diikuti sidak bersama KLHK dan KKP serta keluarnya kebijakan pembatasan akses SIPUHH bagi pelaku usaha kayu bakau.
Hendrik dari Akar Bhumi mengingatkan bahwa kerusakan mangrove berdampak luas, mulai dari lingkungan, sosial, ekonomi hingga geopolitik, mengingat posisi strategis Kepri yang berbatasan dengan negara lain.