Ulasfakta.co – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah di Jalan Kijang Lama, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, masih terus bergulir.
Hanya saja, sejak naik status dari penyelidikan ke penyidikan pada Maret 2025 lalu, belum ada perkembangan berarti hingga akhir Juli ini.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Tanjungpinang, Juprizal, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit ahli konstruksi untuk menghitung potensi kerugian negara sebelum menetapkan tersangka.
“Masih menunggu hasil audit. Karena itu, nilai kerugian belum bisa dipastikan,” ujar Juprizal, Rabu.
Ia juga tidak merinci jumlah saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan, namun memastikan penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menambahkan bahwa pihaknya akan menuntaskan kasus ini. “Pasar Puan Ramah masih menunggu audit. Yang jelas, kasus ini akan kami tangani dengan baik,” ujarnya.

Pasar Puan Ramah dibangun untuk menampung pedagang Pasar Baru Tanjungpinang selama revitalisasi berlangsung. Namun kini, pasar yang bersebelahan dengan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tanjungpinang itu tampak terlantar.
Pantauan Ulasfakta pada Rabu, 30 Juli 2025, pasar yang dibangun pada 2022 itu terlihat terbengkalai. Ratusan meja lapak dibiarkan kosong, tertutup debu, dan tak ada aktivitas jual beli. Bangunan yang tampak masih baru dan kokoh itu justru tidak dimanfaatkan oleh pedagang maupun masyarakat.

Aktivis Dukung Kejaksaan Usut Pasar Puan Ramah yang Ditinggal Pedagang
Aktivis Kebijakan Pemerintah yang juga Pegiat Anti Korupsi, Adiya Prama Rivaldi, mendukung penuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dalam mengusut persoalan Pasar Puan Ramah yang ditinggal pedagang.
“Sangat mendukung penuh terhadap pulbaket yang dilakukan oleh Kejari Tanjungpinang. Kami minta hal ini dapat diusut tuntas hingga akhir,” katanya dijumpai media ini.
Pasar tersebut menurut aktivis ini mencerminkan kegagalan seorang pemimpin sebelumnya dalam menaikkan perekonomian suatu daerah baik dari segi UMKM maupun pedagang lainnya.
Selain itu, ia juga menduga adanya permainan anggaran terhadap pasar kontroversial tersebut. Kajian pasar itu juga dipertanyakan.
“Kami menduga adanya permainan anggaran, kongkalikong, serta tanpa ada kajian yang jelas dalam membangun pasar ini,” tegas Adiya yang juga Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepulauan Riau (Kepri).

Dia menjelaskan, pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual-beli barang dan jasa.
Pasar juga bisa diartikan sebagai suatu mekanisme yang menghubungkan pembeli dan penjual dalam melakukan transaksi ekonomi.
“Faktanya coba lihat, Pasar Puan Ramah kosong ditinggal pedagang kan. Ada apa sehingga ditinggal pedagang? Ini harus diungkap sampai ke akar-akarnya oleh kejaksaan. Karena, pasar tersebut tidak diminati oleh pedagang maupun pembeli,” tegas Adiya lagi.
Bentuk atau ukuran Pasar Puan Ramah juga dikritik. Pegiat Anti Korupsi ini menilai Pasar Puan Ramah terlihat kecil. Sementara anggaran yang digelontorkan berjumlah Rp3.309.999.900.
“Pasar Puan Ramah terlihat kecil. Bahan yang dibuat dalam pembangunan merupakan bahan besi. Sehingga, tidak adanya kata nyaman ketika siang hari dengan panasnya terik matahari,” tutupnya.

Pasar Puan Ramah diketahui dibuat melalui Dinas PUPR setempat dan diresmikan pada masa Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.
Pasar tersebut diketahui dibangun pada 2022 lalu dengan tujuan untuk menampung para pedagang Pasar Baru Tanjungpinang selama masa pasar tersebut direvitalisasi.
Berdasarkan plang proyek, pembangunan pasar relokasi bersumber dari dana APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp3.309.999.900.
Adapun sebagai pelaksana yakni CV. Cahaya Fajar, pengawas CV. Cipta Perdana Teknik, dan waktu pelaksanaan 45 hari kalender.
Rahma meresmikan pasar itu pada Jumat (23/9/2022). Tempat ini adalah pasar relokasi (sementara) untuk pedagang dari Pasar Baru I dan II. Karena, pemerintah merevitalisasi Pasar Baru I dan II sejak berdiri 32 tahun silam.
Pasar Puan Ramah yang terletak di Jalan Kijang Lama, seputaran Kantor Disdukcapil Tanjungpinang ini sejatinya bisa menampung sekitar 800 pedagang.
Seiring berjalannya waktu pasca diresmikan, Pasar Puan Ramah menjadi pasar yang kontroversial karena menyisakan sejumlah masalah. Kini, pasar itu ditinggalkan oleh pedagang sebagai tempat berjualan.
Tinggalkan Balasan