Bintan — Tekanan kemarau yang memicu kekeringan meluas dan lonjakan tajam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memaksa Pemerintah Kabupaten Bintan menetapkan status tanggap darurat di seluruh wilayah.

Penetapan tersebut berlaku selama 14 hari, terhitung mulai Rabu (25/03/2026).

Kondisi kekeringan mulai terlihat di sejumlah titik, salah satunya di Waduk Sei Jago, Kelurahan Lancang Kuning, Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menegaskan keputusan ini diambil menyusul lonjakan signifikan titik api dalam tiga bulan terakhir.

“Berdasarkan kondisi nyata di lapangan, kita tetapkan status tanggap darurat karhutla dan kekeringan di Kabupaten Bintan,” ujarnya.

Data mencatat, sepanjang Januari hingga Maret 2026 terdapat 317 titik api dengan luas kebakaran mencapai 251 hektare. Sebaran terbesar berada di Kecamatan Bintan Timur, Toapaya, Gunung Kijang, dan Bintan Utara.

Menurutnya, kondisi ini diperparah cuaca kering berkepanjangan serta karakteristik lahan gambut yang mudah terbakar.

Roby juga menyoroti kuatnya dugaan adanya ‘tangan-tangan nakal’ di balik sejumlah kejadian kebakaran.

“Siapa saja yang mengetahui adanya aktivitas pembakaran, segera laporkan. Ini tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Di sisi lain, kekeringan mulai berdampak pada cadangan air baku. PDAM Tirta Kepri melaporkan empat waduk yang dikelola mengalami penyusutan signifikan.

“Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan ketersediaan air bagi masyarakat,” ujarnya.

Upaya penanganan dilakukan melalui pengaturan aliran air untuk menjaga pasokan ke sistem penyediaan air minum (SPAM), sembari memperkuat langkah pencegahan karhutla.

Pemerintah Kabupaten Bintan bersama instansi terkait kini mengintensifkan penanganan terpadu guna menekan risiko kebakaran serta dampak kekeringan yang masih berpotensi berlanjut.