Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP. Sanksi tersebut diberikan setelah pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) bekerja di lingkungan perusahaan tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah disahkan.

Pelanggaran itu terungkap dalam rangkaian inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang. Adapun pembayaran denda telah disetorkan ke kas negara pada 26 Januari 2026.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa penegakan aturan penggunaan TKA berkaitan langsung dengan prinsip keadilan di dunia kerja.

“Ini bukan hanya soal kelengkapan administrasi. Kepatuhan terhadap RPTKA merupakan bagian dari upaya negara menjaga keadilan dan memastikan tenaga kerja Indonesia tetap menjadi prioritas,” ujar Ismail dalam keterangan resmi Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Ismail menjelaskan bahwa keberadaan RPTKA merupakan syarat mutlak sebelum perusahaan mempekerjakan TKA, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Ketentuannya sudah sangat jelas. Setiap pemberi kerja wajib memiliki RPTKA yang sah sebelum TKA mulai bekerja. Pelanggaran atas ketentuan tersebut tentu ada sanksinya,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa 164 warga negara asing melakukan aktivitas kerja di area PT BAP tanpa pengesahan RPTKA. Menyikapi temuan tersebut, Kemnaker terlebih dahulu menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai bentuk peringatan sekaligus instruksi perbaikan agar perusahaan segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Kemnaker mengeluarkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif denda kepada PT BAP. Total denda yang dikenakan mencapai Rp2,17 miliar, dihitung berdasarkan jumlah 164 TKA dengan masa kerja bervariasi antara satu hingga lima bulan.

“Pengenaan sanksi ini merupakan instrumen penegakan hukum. Harapannya, perusahaan patuh dan praktik serupa tidak kembali terjadi,” kata Ismail.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menyatakan bahwa realisasi pembayaran denda pada 26 Januari 2026 menunjukkan tindak lanjut yang konkret dari hasil pengawasan.

“Yang terpenting, temuan pengawasan tidak berhenti sebagai catatan administratif. Kewajiban dipenuhi dan dana denda masuk ke kas negara. Ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan ketenagakerjaan berjalan,” ujar Rinaldi.

Menurut Rinaldi, penertiban penggunaan TKA memiliki dampak langsung bagi masyarakat. Kepatuhan terhadap aturan akan melindungi kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta memperkuat kepastian hukum bagi perusahaan yang taat regulasi.

Ke depan, Kemnaker menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan intensitas pengawasan melalui inspeksi mendadak dan pemeriksaan berkelanjutan sepanjang tahun 2026, termasuk terhadap penerapan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Negara harus hadir untuk memastikan lingkungan kerja tertib, adil, dan aman bagi semua,” tutup Rinaldi.