Ulasfakta.co – Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Dabo, Kabupaten Lingga, menyatakan bahwa kapal masih diperbolehkan bersandar di jetty meskipun izin terminal khusus (jetty) telah kadaluarsa, selama terdapat perjanjian kerja sama yang sah antara pihak terkait. Ia menegaskan bahwa kewenangan UPP Dabo terbatas pada menjamin keselamatan pelayaran, sementara aspek legalitas izin jetty berada di bawah otoritas kementerian terkait.

Pernyataan ini memicu polemik di tengah masyarakat, terutama terkait aktivitas kapal tongkang pengangkut bauksit yang masih beroperasi di jetty dengan izin yang telah kadaluarsa. Warga Lingga mendesak transparansi dan penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan perizinan.

Situasi ini menyoroti perlunya koordinasi yang lebih baik antara instansi terkait untuk memastikan bahwa aktivitas pelayaran dan sandar kapal di wilayah tersebut mematuhi peraturan yang berlaku, guna menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan maritim di Kabupaten Lingga.