Tanjungpinang — Upaya pengelolaan sampah di Kota Tanjungpinang terus digenjot seiring meningkatnya volume timbulan harian yang menuntut penanganan lebih sistematis dari hulu hingga hilir.
Hal itu mengemuka dalam kegiatan Penyampaian Arahan Menteri Lingkungan Hidup terkait Pengelolaan Sampah Nasional 2026 yang digelar di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jalan Daeng Marewa, Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kepulauan Riau, Selasa (7/4/2026).
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan pengelolaan sampah tidak bisa hanya bergantung pada sistem pemerintah, tetapi harus dimulai dari kesadaran masyarakat di tingkat sumber.
“Sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan pencemaran tanah, air, dan udara, bahkan berkontribusi terhadap perubahan iklim melalui emisi gas metana. Karena itu, pengelolaan sampah harus menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Lis.
Ia mengungkapkan, produksi sampah di Tanjungpinang mencapai 120,6 ton per hari, ditambah sekitar 1,2 ton dari kawasan pesisir seperti Pulau Penyengat. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus dorongan untuk memperkuat pengelolaan berbasis partisipasi masyarakat.
“Pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber terus kami dorong melalui program sekolah Adiwiyata, penguatan bank sampah, serta pelibatan sektor informal dalam daur ulang,” katanya.
Lis juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menekan sampah plastik melalui kebijakan yang telah diterapkan.
“Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2025 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik menjadi bagian dari langkah konkret menekan sampah plastik di daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya, Ir. Noer Adi Wardojo, mengatakan pengelolaan sampah nasional masih menghadapi tantangan, namun terus didorong melalui percepatan dan kolaborasi lintas sektor.
Dari total timbulan sampah nasional sebesar 141.926 ton per hari, baru sekitar 26 persen yang terkelola.
“Ini menunjukkan perlunya percepatan dan kolaborasi lintas sektor,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah menargetkan pengelolaan sampah mencapai 100 persen pada 2029 melalui penguatan sistem dari hulu hingga hilir.
“Komitmen pemerintah daerah dan dukungan masyarakat menjadi kunci pencapaian target tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Wilayah 2 Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sumatera, Alfi Fahmi, menekankan pentingnya pendekatan berbasis data dalam pengelolaan sampah melalui Program Adipura 2026.
“Penilaian dilakukan secara terukur dan dapat diverifikasi,” katanya.
Ia menambahkan, Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah menjadi acuan strategis jangka panjang daerah dalam membangun sistem pengelolaan yang terintegrasi.
“Perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pengelolaan sampah,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan