Ulasfakta – Aroma panas politik jelang kontestasi daerah mulai terasa di Kabupaten Natuna. Sekretaris DPC Partai Gerindra Natuna, Marzuki, bersama sejumlah pengurus partai, resmi melaporkan Raja Mustakim — suami Bupati Natuna, Cen Sui Lan — ke Polres Natuna, Senin (26/5/2025).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/24/V/2025/SPKT/Polres Natuna/Polda Kepulauan Riau. Dugaan pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan menjadi pokok aduan. Akar masalahnya bersumber dari unggahan Raja Mustakim di media sosial yang dianggap mencoreng nama baik Marzuki secara personal maupun institusional sebagai pengurus partai.

“Kami mengadukan beliau berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27A Undang-Undang ITE. Ini bukan hanya menyangkut saya, tapi juga martabat organisasi,” ujar Marzuki kepada awak media usai melapor.

Sebagai penguat laporan, Marzuki menyertakan dokumentasi berupa pemberitaan dari sejumlah media online yang memuat pernyataan-pernyataan Raja Mustakim yang dianggap bernuansa ofensif.

“Bukti kami lengkap, mulai dari tangkapan layar unggahan sampai pemberitaan media yang kredibel,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Natuna, Cen Sui Lan, yang turut disorot karena posisi suaminya, memilih irit bicara ketika diminta tanggapan.

“Yang dihina kan bukan saya, jadi kenapa saya yang ditanya?” ucapnya singkat, bernada ketus.

Belum ada keterangan resmi dari Polres Natuna soal proses lanjutan dari laporan tersebut. Masyarakat kini menunggu, apakah aduan ini akan ditindaklanjuti serius atau hanya menjadi bagian dari dinamika politik lokal menjelang pemilu.