Tanjungpinang Polemik legalitas penjualan minuman beralkohol di Pujasera Pinang 888 memasuki babak baru setelah pemilik usaha, Ayong, memberikan klarifikasi terkait izin yang dimilikinya.

Ayong menegaskan bahwa usaha yang dikelolanya memiliki izin dengan KBLI 47221 serta rekomendasi SKPL-A, dan mengaku terkejut dengan pernyataan yang menyebut tempat usahanya tidak berizin.

“Saya kaget dibilang tidak berizin. Saya punya izin, KBLI saya 47221, dan ada rekomendasi SKPL-A,” ujar Ayong saat menjumpai awak media di Km.9 Tanjungpinang.

Meski demikian, klarifikasi tersebut justru memperkuat persoalan utama yang kini menjadi sorotan publik, yakni ketidaksesuaian antara kode KBLI yang digunakan dengan jenis izin SKPL-A yang diklaim dimiliki.

Bukan Soal Ada atau Tidak Ada Izin, Melainkan Salah Klasifikasi Usaha

Secara normatif, KBLI 47221 merupakan klasifikasi untuk perdagangan eceran minuman beralkoholyang diperuntukkan bagi penjualan untuk dibawa pulang (off-premise). KBLI ini tidak memberikan ruang hukum bagi aktivitas konsumsi minuman beralkohol di tempat usaha.

Sementara itu, SKPL-A (Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan A)merupakan izin yang secara substansi hanya dapat diberikan kepada usaha on-premise, seperti restoran, hotel, bar, atau kafe yang menyediakan fasilitas minum di tempat.

Dengan demikian, kepemilikan izin tidak serta-merta menjawab persoalan hukum apabila izin tersebut sejak awal dilekatkan pada klasifikasi usaha yang tidak tepat.

Pernyataan Pemilik Dinilai Kontradiktif dengan Fungsi SKPL-A

Dalam klarifikasinya, Ayong juga menyatakan bahwa tidak tahu masalah izin, yang penting sudah diurus dengan KBLI 47221. Pernyataan ini dinilai kontradiktif, mengingat SKPL-A justru merupakan izin untuk konsumsi minuman beralkohol di lokasi usaha dengan Klasifikasi KBLI Berbeda.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan, apabila tidak diperuntukkan untuk minum di tempat, atas dasar apa rekomendasi SKPL-A diterbitkan, dan bagaimana aktivitas di lapangan selama ini dijalankan.

Surat Izin Komersial yang di tunjukkan pemilik kepada tim redaksi | foto: ayong

Status Pujasera dan Asas Personalitas Izin

Sebagai kawasan pujasera, Pinang 888 menaungi banyak tenant dengan jenis usaha yang beragam. Dalam praktik hukum perizinan, pujasera bukan satu entitas tunggal restoran atau bar, sehingga izin penjualan minuman beralkohol tidak dapat diberlakukan secara kolektif.

Setiap tenant seharusnya memiliki KBLI dan izin yang sesuai dengan kegiatan usahanya masing-masing. Apabila izin SKPL-A dilekatkan atas nama pengelola pujasera dengan KBLI perdagangan eceran, maka praktik tersebut berpotensi melanggar asas personalitas izin, yakni izin hanya sah bagi subjek dan kegiatan yang secara eksplisit tercantum dalam dokumen perizinan.

Berpotensi Cacat Administrasi

Dari perspektif hukum administrasi negara, izin yang diterbitkan dengan dasar kode KBLI yang keliruberpotensi mengandung:

Cacat substansi, karena tidak sesuai peruntukan usaha

Cacat prosedur, karena tidak selaras dengan sistem OSS

• Indikasi maladministrasi dalam proses penerbitannya

Kondisi ini membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi, peninjauan ulang, hingga pencabutan izin, apabila terbukti tidak sesuai ketentuan.

Klarifikasi dari pemilik Pujasera Pinang 888 menegaskan bahwa izin memang ada. Namun, inti persoalan yang mencuat bukan terletak pada keberadaan izin semata, melainkan pada penggunaan kode KBLI yang tidak sesuai dengan jenis izin yang dimiliki. Tanpa pembenahan, kondisi ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola perizinan minuman beralkohol di daerah.