Batam — Aksi cepat Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam membuahkan hasil. Rabu dini hari (3/12), sebuah kapal kayu bernama KM Rasidin dihentikan di perairan Pulau Hangop setelah kedapatan mengangkut ribuan kayu balok tanpa dokumen sah.

Penindakan ini menjadi sinyal keras bahwa jalur laut tak lagi aman bagi peredaran hasil hutan ilegal. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati empat awak kapal yang mengaku berlayar dari Tanjung Samak menuju Batam.

Namun perjalanan mereka terhenti setelah pemeriksaan menemukan muatan kayu tanpa satu pun dokumen resmi. Seluruh barang bukti beserta kapal langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Bea Cukai Batam Mengamankan KM Rasidin di Perairan Pulau Hangop, yang Mengangkut Muatan Kayu Balok tanpa Dokumen Resmi. (Foto: Bea Cukai Batam)

Hasil pencacahan menunjukkan jumlah balok yang diangkut bukan angka kecil 1.250 keping kayu siap edar yang diduga berasal dari penebangan tanpa izin. Nilai kerugian ekologis jauh lebih besar dibanding nilai ekonominya.

Satu keping kayu berarti satu pohon yang hilang, satu ruang resapan air yang lenyap, dan satu langkah lebih dekat menuju kerusakan lingkungan.

Barang bukti kemudian diserahkan langsung oleh Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah kepada Lajahidi, Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam.

Pelimpahan tersebut menandai bahwa kasus ini tidak berhenti di tingkat pemeriksaan awal proses hukum akan berlanjut dan pelaku berpotensi menghadapi jerat pidana kehutanan.

“Kayu ilegal bukan hanya soal pelanggaran administrasi. Ini ancaman terhadap hutan dan masa depan lingkungan kita. Jika dibiarkan, banjir dan longsor hanya tinggal menunggu,” tegas Zaky.

Kasus ini mempertegas posisi Bea Cukai Batam sebagai garda pengawas laut yang tak hanya menjaga garis batas negara, tetapi juga benteng utama mencegah kerusakan hutan.

Penangkapan KM Rasidin menjadi peringatan keras bagi para pemain kayu ilegal bahwa laut Batam kini berada dalam pengawasan ketat.